MAKASSAR — Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali berhasil meringkus tiga kawanan pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu. Mereka diringkus saat asyik berpesta sabu.
Identitas ketiga pelaku masing-masing bernama Ahmad Irfandi (26), warga Pampang Raya, Syamsu Jumadi (31), warga Perumnas Antang dan Wawan (34), warga Minasa Upa. Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Diari Estetika yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tiga kawanan penyalahgunaan dan pengedaran narkotika tersebut.
Kata dia, penangkapan terhadap ketiga pelaku, Minggu (20/5/2018), sekira pukul 22.00 Wita. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari warga disebutkan bahwa di sebuah rumah kos di Jalan Pampang kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.
“Setelah kami menerima informasi oleh warga yang menyebutkan adanya tempat transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah Kos-kosan di Jalan Pampang, tak butuh waktu lama kami bersama personel langsung bergerak kelokasi, setiba di lokasi rumah Kos-kosan yang dimaksud, kami mengepung dan mendapati ketiga pelaku asyik berpesta sabu,” beber Diari, Selasa, (21/5/2018).
Di lokasi saat dilakukan pengeledahan, lanjut Mantan Wakapolres Wajo ini, ditemukan alat dan sabu serta timbangan elektrik. Dari hasil interogasi, pelaku menyebutkan bahwa barang haram yang diperolehnya tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) bernama Warda.
“Saat ini tambah Diari, ketiga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti miliknya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku dan barang bukti miliknya sudah kami amankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, agar dapat diungkap asal-muasal barang haram yang diperoleh dari pelaku,” tuturnya. (*)
Komentar