JAKARTA – Operasi patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap dua kapal Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Kedua kapal dikawal hingga tiba di Pelabuhan Satwas PSDKP Natuna guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Minggu, (21/5/2018).
Penangkapan kapal ilegal itu dilakukan oleh KP Hiu 12, kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tergabung dalam operasi rutin Bakamla. Penagkapan kedua kapal ilegal Vietnam tersebut dilakukan di Perairan Barat Tarempa.
Menurut Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Marinir Mardiono, pemeriksaan kapal ilegal itu dilakukan, Jumat (18//20185), sekira pukul 15.45 WIB. Saat itu KP Hiu 12 yang dikomandani oleh Novry Sangian mendapati kapal nelayan penangkap ikan ilegal ini sedang melakukan penangkapan di Perairan Tarempa dengan menggunakan alat tangkap Gill Net.
“Ketika diperiksa, kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta aparat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui nakhkoda kapal merupakan warga negara Vietnam bernama Le Thanh Phong dan membawa 7 ABK warga negara asing,” papar Mayor (Mar) Mardiono, Senin, (21/5/2018).
Masih dalam lokasi yang berdekatan, terdapat satu lagi kapal penangkap ikan dengan membawa 10 ABK warga negara asing yang juga sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap Gill Net. Sama halnya dengan kapal sebelumnya, kapal yang dinakhkodai oleh Pham Mint Tuan ini juga tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta.
“Atas dugaan pelanggaran ilegal fishing yang dilakukan, kedua kapal dikawal menuju PSDKP Natuna guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)