MAKASSAR – Camat Tamalate, Hasan Sulaiman disinyalir melakukan penyelewengan wewenang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait penjualan lahan negara yang terletak di Keluruhan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Lahan negara seluas 6 hektar itu diduga dijual oleh seorang warga bernama Andi Mariam ke pihak PT GMTD secara diam-diam dengan harga Rp 17 Miliar berdasarkan Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh Camat Tamalate, Hasan Sulaiman.
Andi Mariam mengklaim, tanah negara tersebut sebagai warisan miliknya berdasarkan surat rincik bernomor 455 C1 Persil 13B DVV III atas nama Paturungi. Namun Menurut Muhammad Khairil, penasehat hukum warga penggarap atas lahan negara tersebut bahwa berdasarkan keterangan camat Tamalate tanggal 22 Maret 2017, menyatakan dengan tegas bahwa luas tanah atas nama Paturungi telah tercoret atau tidak terdaftar.
“Nama Patturungi atas lahan seluas 6 hektar itu tidak ada dalam buku C maupun buku F milik Kecamatan Tamalate, sehingga diduga kuat rincik itu palsu,” kata Khairil di cafe chopper Jalan kasuari, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Senin, (21/5/2018).
Khairil menambahkan, hal itu diperkuat oleh keterangan BPN Makassar dimana menyatakan tegas bahwa lahan seluas 6 hektar yang diklaim oleh Andi Mariam itu, berstatus lahan negara. Itulah sebabnya, sehingga BPN menolak pembuatan sertifikat tanah yang diajukan oleh Andi Mariam berdasarkan rincik atas nama Patturungi.
“Pihak BPN menolak pengajuan sertifikat karena tanah tersebut adalah lahan negara dan Andi Mariam saat itu hanya penunjuk batas. Sehingga para penggarap mengajukan permohonan ke BPN untuk memperjelas kepemilikan lahan tersebut dan BPN mengeluarkan surat bahwa yang berhak atas lahan itu adalah para penggarap yang menguasai secara fisik lahan tersebut,” terangnya.
Namun anehnya, lanjut Khairil, lahan negara itu belakangan diam-diam dijual oleh Andi Mariam ke PT. GMTD dengan mendapatkan restu Camat Tamalate, Hasan Sulaiman. Dugaan adanya restu yang diberikan itu turut disaksikan oleh Sekcam Tamalate, Fahyuddin dan Lurah Barombong, Reskianto Mulyawan dengan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) di atas lahan negara tersebut.
Sehingga, Khairil melaporkan dugaan penyelewengan jabatan yang dilakukan oleh camat Tamalate selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke Polrestabes Makassar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibat perbuatan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenangan oleh Camat Tamalate selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu, negara jelas dirugikan.
“Diduga kerugian negara yang ditimbulkan berdasar nilai taksasi lahan negara tersebut sebesar Rp 30 Miliar dan itu telah kami laporkan resmi ke Polrestabes Makassar dan KPK. Silahkan konfirmasi kesana,” tegas Khairil sembari memperlihatkan bukti laporannya ke Polrestabes dan KPK.
Camat Tamalate, Hasan Sulaiman yang dikonfirmasi langsung terkait penyelewengan wewenang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menegaskan, objek tanah tersebut benar adanya milik Andi Mariam. Alasan dia bahwa Andi Mariam adalah anak dari Paturungi.
“Mariam kan ahli waris dari Paturungi, jadi jelas kepemilikan lokasi itu adalah Mariam berdasarkan rincik dan sporadik yang diwariskan dari almarhum Paturungi. Untuk lebih jelasnya kita ke kantor, saya punya data lengkap, akan saya tunjukkan,” kata Hasan Sulaiman.
Disingung soal dugaan gratifikasi senilai Rp 2 Miliar dan satu unit mobil Innova yang baru saja dikeluarkan, Hasan Sulaiman menampik. Dia menegaskan tudingan gratifikasi itu adalah tidak benar.
“Tidak benar adanya gratifikasi, bulan puasa ini pak, tidak baik memfitnah tanpa bukti. Silakan saja muat, saya telanjur kecewa juga, jadi jangan main tuduh, lebih jelasnya datang ke kantor, ada data-data saya,” pungkasnya. (*)