GOWA – Tim Anti Bandit Reskrim Polres Gowa kembali berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Kantor Bupati Gowa pada tanggal 21 Maret 2016 lalu. Hasil pengungkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Iptu Donna Briadi dan Kasubag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press confrence, Selasa, (22/5/2018), sekira pukul 11.00 Wita di halaman Kantor Polres Gowa.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial IP alias Ical (20), warga Desa Taborong, Kecamatan Pallangga, Gowa dan inisial RA alias Ilo (23), warga Bontoala Kecamatan Pallangga, Gowa. Pelaku diringkus di rumah RA alias Ilo di pinggir tanggul Desa Taborong Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Jumat, (18/5/18), sekira pukul 00.30 Wita beserta barang bukti 1 lembar BPKB asli milik korban dan 1 unit sepeda motor Mio Soul.
Kronologis kejadiannya berawal saat pelaku diamankan atas kasus penyerangan dan pengrusakan di BTN Nusa Tamarunang Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui terlibat dalam kasus curanmor di parkiran Kantor Bupati Gowa.
Tak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa pelaku sudah sering melakukan kejahatan berulang kali berupa pencurian helm dan knalpot serta melakukan aksi kejahatan lainnya di 5 Tempat kejadian Perkara (TKP) berbeda. Namun pelaku belum pernah dipidanakan sebelumnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polres Gowa. Kami tentu tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan jalanan,” tegas Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga. (*/B)