Logo Lintasterkini

Novel Baswedan Ungkap Sosok yang Selipkan Poin TWK di KPK

Andi
Andi

Sabtu, 22 Mei 2021 18:15

Novel Baswedan
Novel Baswedan

JAKARTA — Siapa sosok yang memasukkan poin tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peraturan peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya terungkap.

Novel Baswedan satu dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu kini blak-blakan. Dia mengungkap siapa sosok yang menginkan TWK saat diwawancara Karni Ilyas dalam podcast channer YouTube-nya, dikutip Sabtu (22/5/2021).

Novel mengklaim Ketua KPK Firli Bahuri yang menyelipkan tes wawasan kebangsaan dalam peraturan peralihan pegawai jadi ASN. Katanya komisi tim perumus pun tidak mengetahui ada yang memasukkan poin TWK dalam draf final peraturan itu.

“Informasi yang kami dapatkan, itu (tes wawasan kebangsaan) yang memasukkan pak Firli sendiri. Pak ketua. Harusnya ada tim perumus. Pak ketua kan tidak termasuk, hanya memberikan tugas saja,” kata Novel Baswedan kepada Karni Iyas.

Mereka yang tergabung dalam wadah pegawai juga termasuk dalam komisi tim perumus, namun sampai peraturan itu disahkan mereka tidak tau ada peraturan tentang TWK.

Pada prinsipnya isi dari peraturan yang baru dibuat itu peralihan menjadi ASN tidak ada yang merugikan hak-hak dari karyawan, termasuk disingkirkan dari institusi KPK.

Menurut Novel aturan TWK itu tiba-tiba diselipkan dalam peraturan yang disahkan oleh KPK.

“Semangatnya peralihan dilakukan sesegera mungkin dan tidak merugikan hak pegawai. Semuanya selaras. Tapi di penguhujung, kemudian akan disahkan, tiba-tiba ada yang menyelipkan tentang norma tes wawasan kebangsaan,” katanya.

Mereka heran kenapa poin tersebut tiba-tiba masuk, namun saat mereka menanyakan kepada pimpinan, tidak ada yang bisa menjawab.

“Sampai itu disahkan, kami diberikan informasi. Tapi semuanya tidak ada yang mengatakan apa konsekuensinya. Kami tanya, tidak pernah ada penjelasan,” bebernya.

Hingga kemudian proses tes itu berjalan dan menuai banyak problematika hingga saat pengumuman dan masing-masing pegawai diberi surat keputusan (SK) yang dinilai bermasalah.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...