Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar Ditetapkan 53 Orang, Mayoritas Anak Muda

Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar Ditetapkan 53 Orang, Mayoritas Anak Muda

MAKASSAR — Sebanyak 53 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pascaledakan bom di Gereja Katedral Makassar didominasi generasi milenial atau anak muda.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan para tersangka berasal dari berbagai daerah. Namun kebanyakan berasal dari Sulsel.

Dari 53 orang tersangka, kata dia, tujuh di antaranya merupakan perempuan. Kemeduian berdasarkan usia, rata-rata merupakan generasi milenial alias anak muda.

“Asalnya kebanyakan dari Sulsel yaitu Makassar, Bone, Maros, dan Gowa. Ada satu orang dari Poso, Sulawesi Tengah,” kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).

Zulpan menyebut mereka yang dittangkap juga  merupakan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI).

“Jadi total yang ditangkap dan diamankan itu 56 orang. 53 orang sudah tersangka. Yang tiga itu baru diamankan, iya itu (eks petinggi FPI),” jelasnya.

Zulpan mengaku belum bisa menyampaikan apakah ketiga orang tersebut diperiksa sekaitan dengan bom gereja apa bukan.

Para tersangka disebutnya telah melalui serangkaian pemeriksaan sepanjang proses penyidikan. Apalagi masa penahanan 21 hari sesuai aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, telah mereka jalani.

Penyidik dari tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri juga telah berulang kali memperpanjang penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tahap penyelidikan.

Seluruh tersangka pun dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. Ancaman maksimal dalam UU tersebut adalah kurungan penjara selama 20 tahun.

“Semuanya memiliki peran ada yang perannya besar, ada yang kecil. Ada yang memberi motivasi, survei jalan, kemudian membantu merakit bom juga ada. Pasalnya juga belum bisa saya rincikan, yang pasti dikenakannya berlainan, tapi undang-undangnya nomor 5 tahun 2018,” tegasnya.

Lebih lanjut kata Zulpan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 60 hari di Polda Sulsel. Selanjutnya, penyidik Densus akan melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.(*)