PAREPARE — Kasus dugaan korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS) yang anggarannya raib mencapai Rp 1,8 Miliar selama lima tahun terakhir di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Parepare terus didalami pihak Polres Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Ario Damar, Rabu (22/6/2016) menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang timbul dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Yakni dalam kurun waktu lima tahun terakhir mulai dari tahun 2010 hingga 2015.
“Kita sudah menyurat ke BPK untuk dilakukan audit kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS ini. Kami juga sudah memeriksa sebanyak sembilan orang guru dan staf sekolah tersebut,” jelas mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare ini
Ario menjelaskan, kerugian negara baru bisa disimpulkan setelah adanya hasil audit yang dilakukan BPK. Kasus ini sendiri lanjut Ario, bergulir karena adanya laporan dari orang tua siswa yang merasa adanya penyimpangan dalam kurung waktu 5 tahun terakhir akan pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 1 Parepare.
Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 1 Parepare, Makmur dalam keterangannya kepada awal media mengungkapkan, saat sejumlah staf dan guru diperiksa penyidik kepolisian, dirinya belum menjabat sebagai kepala sekolah saat itu karena masih dipimpin oleh Muhammad Yamin selaku kepala sekolah yang ia gantikan posisinya.
“Untuk lebih jelasnya mengenai dana Bos ini, tanyakan langsung ke mantan Kepsek sebelumnya, karena kasus yang diperiksa ini bukan pada saat saya menjabat sebagai Kepala Sekolah,” jelasnya. (*)