Logo Lintasterkini

Putusan Kasasi Turun, Terpidana Jembatan Bamba Divonis Tujuh Tahun

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 22 Juni 2018 00:15

ilustrasi
ilustrasi

PINRANG – Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap dua terpidana kasus korupsi ambruknya jembatan Bamba Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang, akhirnya rampung. 

Setelah terpidana sebelumnya, Ir Gamri dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam putusan banding tingkat Kasasi MA pada April 2016 lalu, kali ini, terpidana lainnya yaitu H Husain Zain alias H Laulu selaku kontraktor pelaksana proyek jembatan tersebut dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. 

“Benar, kasasinya sudah turun dari MA. Dengan adanya putusan Incraht yang telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi terhadap terpidana akan segera kita lakukan dalam waktu dekat ini,” ungkap Kejari Pinrang, Sri Heny Alamsari melalui Kasi Pidsus, Muhammad Yusran dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (21/6/2018). 

Adapun terkait upaya hukum selanjutnya yang mungkin masih dilakukan pihak terpidana, Yusran mengatakan, hal itu tidak akan menghalangi proses eksekusi. 

“Untuk upaya hukum lainnya, itu sah-sah saja. Namun eksekusi terhadap yang bersangkutan tetap kami laksanakan karena itu merupakan perintah Undang-Undang,” pungkas Yusran. (*)

Penulis : Aroelk

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...