PINRANG – Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap dua terpidana kasus korupsi ambruknya jembatan Bamba Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang, akhirnya rampung.
Setelah terpidana sebelumnya, Ir Gamri dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam putusan banding tingkat Kasasi MA pada April 2016 lalu, kali ini, terpidana lainnya yaitu H Husain Zain alias H Laulu selaku kontraktor pelaksana proyek jembatan tersebut dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
“Benar, kasasinya sudah turun dari MA. Dengan adanya putusan Incraht yang telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi terhadap terpidana akan segera kita lakukan dalam waktu dekat ini,” ungkap Kejari Pinrang, Sri Heny Alamsari melalui Kasi Pidsus, Muhammad Yusran dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (21/6/2018).
Adapun terkait upaya hukum selanjutnya yang mungkin masih dilakukan pihak terpidana, Yusran mengatakan, hal itu tidak akan menghalangi proses eksekusi.
“Untuk upaya hukum lainnya, itu sah-sah saja. Namun eksekusi terhadap yang bersangkutan tetap kami laksanakan karena itu merupakan perintah Undang-Undang,” pungkas Yusran. (*)