JAKARTA– Syarat bikin SIM dan surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK) dengan mewajibkan divaksin adalah berita bohong atau hoaks.
Hal itu ditegaskan langsung Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo dalam keterangannya pada Selasa, (22/6/2021).
“Itu hoaks, jangan percaya,” tegas Kombes Pol Djati Utomo.
Lebih lanjut, pihaknya pun sangat menyayangkan dengan beredarnya kabar hoaks tersebut. Sebab, menurut dia, belum semua warga Indonesia divaksin Covid-19 kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.
“Kan vaksinasi belum semua masyarakat Indonesia divaksin,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menegaskan informasi yang berkembang terkait dengan sertifikat vaksin menjadi syarat mendaftar SIM dan SKCK adalah informasi tidak benar.
“Secara resmi kami nyatakan informasi itu tidak benar,” jelas Kabidhumas.
Di Polda Aceh, kata dia, belum mengeluarkan aturan terkait syarat wajib vaksin tersebut bagi pengurusan SIM dan SKCK.
Kendati begitu, pihaknya justru mendorong masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
“Polresta Banda Aceh menggelar vaksinasi massal terbuka untuk umum. Guna mendorong minat masyarakat untuk divaksin, diberi doorprize mulai dari motor, televisi hingga hadiah menarik lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar informasi Informasi yang mewajibkan pendaftar SIM dan SKCK menyertakan sertifikat vaksin di Aceh. Ironisnya, pesan berantai itu pun akhirnya beredar di jejaring di media sosial.
Dalam pesan yang beredar menyebutkan bahwa ada syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021, yakni masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19 atau sudah divaksin Covid-19.(*)