MAKASSAR– Seorang penghuni salah satu panti asuhan berinsial FA terpaksa harus berurusan dengan polisi. FA ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Komplek Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut informasi, remaja 16 tahun ini adalah anak yatim yang kabur dari panti asuhan tersebut. Ia sudah tiga bulan lamanya tak kunjung pulang, hingga akhirnya kembali namun bukan tujuan untuk tinggal melaikan melakukan aksi terlarang itu.
“Benar pelaku sudah diamankan. Pelakunya (FA) merupakan anak panti yang sudah tiga bulan keluar dan tidak lagi tinggal di dalam panti asuhannya,” kata Kapolsek Tamalanrea AKP, Muhammadi Mukhtari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/6/2021) siang.
Ia menceritakan, awalnya, FA mendatangi panti yang pernah ia tempati tinggal. Ia datang bersama temannya FR (17) untuk mencuri motor yang terparkir dalam areal panti.
Dari situ, kata Mukhtari, FA pun bersama rekannya berhasil membawa satu unit sepeda motor tersebut.
“Awal mula kasus itu terungkap saat Tim Opsnal mendapati informasi adanya motor yang ditinggal terbengkalai. Setelah diperiksa, ciri-ciri motor yang terbengkalai itu rupanya motor yang dicuri dalam area panti,” paparnya
Usai dilakukan penyelidikan, lanjut Mukhtari, FA dan temannya FR akhirnya berhasil ditangkap Tim Semut Merah Unit Reskrim Polsek Tamalanrea.
“Dari hasil introgasi, bahwa benar pelaku FA bersama dua orang rekan FP dan CL (DPO) melakukan pencurian satu unit motor Honda Scopy milik Panti asuhan dengan tujuan untuk digunakan sendiri,” katanya
Kepada polisi, FA mengaku memawa motor tersebut lalu disembunyikannya di sebuah rumah kosong.
“Motor tersebut dalam penguasaan pelaku (FA) menyembunyikan motor milik korban di rumah kosong kemudian ban depan motor tersebut di buka, dilepas,” jelasnya
Atas perbuatannya, kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tamalanrea guna proses hukum lebih lanjut. (*)