Logo Lintasterkini

Sah, PD Parkir Makassar Berubah Status Jadi Perumda

Fakra
Fakra

Sabtu, 22 Juni 2024 21:01

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menyetujui dan memutuskan tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya dalam Rapat Paripurna pertama masa persidangan tahun 2020/2022.(Foto:ist)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menyetujui dan memutuskan tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya dalam Rapat Paripurna pertama masa persidangan tahun 2020/2022.(Foto:ist)

MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menyetujui dan memutuskan tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya dalam Rapat Paripurna pertama masa persidangan tahun 2020/2022.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Parkir Makassar, Irham Syah Gaffar mengatakan, pada rapat paripurna dengar pendapat semua fraksi- fraksi setuju atas pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya.

“Dari 9 fraksi menyetujui dan selesai sidan paripurnanya Perumda Parkir Makassar. Ini amanah kami harus dikerjakan kedepan, demi meningkatkan pendapatan Perumda Parkir Makassar,” ujarnya Irham.

Ia menjelaskan, saat ini perparkiran di Kota Makassar sangat perlu pembenahan dan penataan yang lebih baik.

Berubahnya Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah, pastinya regulasi salah satu tujuan akan memperbaiki dan menata perparkiran,” jelasnya.

“Kami inginkan meningkatkan pendapatan dan penataan yang lebih rapih lagi,” lanjutnya.

Ia berkomitmen untuk terus menciptakan inovasi baru, sekaligus dalam rangka mendukung program Walikota Makassar, untuk menuju kota dunia.

Namun ia mengaku, saat ini pihaknya membutuh waktu untuk mengatur sistem dalam Perumda

Karena ada 25 BAB dan 108 Pasal akan dipelajari bagaimana aturannya.

“Soal perparkir di seluruh Indonesia, hampir menyerupai penurunan pasca Pandemi Covid 19. Setelah ini kami akan rapat internal menyiapkan strategi dan program dalam mendukung pemulihan ekonomi,” jelasnya.

Perubahan status ini juga akan membantu pihaknya untuk bisa berkembang lebih jauh.

Utamanya dengan masuknya PD Parkir dalam lingkungan baru.

Yaitu di swalayan, hotel, dan mall melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Hotel mudah-mudahan bisa kita kelola, kan kemarin kapasitasnya kita agak sempit. Di Perumda itu bisa lebih bagus lagi setorannya, kita bisa kerjasama mal, hotel dan Alfamart (swalayan),” tutupnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, hadir pula sekretaris daerah mewakili wali Kota Makassar, seluruh asisten, seluruh KA SKPD, seluruh kabag, camat/direktur Perusda.

Diketahui, dengan berubahnya status PD Parkir menjadi Perumda, mereka bisa melakukan penarikan retribusi parkir di hotel dan mal dalam rangka menekan angka kebocoran.

Selain itu hal ini akan memperjelas kewenangan masing-masing instansi.

Perumda Parkir Makassar bakal berperan menarik retribusi yang kemudian disetor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).(***)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis24 Februari 2026 15:42
Luxury Ramadan Iftar Package Best Western Plus Makassar Beach
MAKASSAR – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 H, Best Western Plus Makassar Beach menghadirkan program spesial bertajuk Luxury Ramad...
Nasional24 Februari 2026 13:24
Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah K ecelakaan Kerja, Bukan Sekadar Urus Klaim
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa persoalan kecelakaan kerja masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepe...
News24 Februari 2026 09:01
Gubernur Sulsel: Ramadan Leadership Camp Jadi Penguatan Kapasitas dan Integritas ASN
MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan kegiatan Ramadan Leadership Camp 2026 dirancang sebagai sarana pembekal...
Ekonomi & Bisnis23 Februari 2026 17:59
Hadirkan Semarak Ibadah dan Kebersamaan Keluarga, Bukit Baruga Gelar Festival Anak Saleh Ramadan 2026
MAKASSAR – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 H, Bukit Baruga berkolaborasi dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (...