Sah, PD Parkir Makassar Berubah Status Jadi Perumda

Sah, PD Parkir Makassar Berubah Status Jadi Perumda

MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menyetujui dan memutuskan tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya dalam Rapat Paripurna pertama masa persidangan tahun 2020/2022.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Parkir Makassar, Irham Syah Gaffar mengatakan, pada rapat paripurna dengar pendapat semua fraksi- fraksi setuju atas pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya.

“Dari 9 fraksi menyetujui dan selesai sidan paripurnanya Perumda Parkir Makassar. Ini amanah kami harus dikerjakan kedepan, demi meningkatkan pendapatan Perumda Parkir Makassar,” ujarnya Irham.

Ia menjelaskan, saat ini perparkiran di Kota Makassar sangat perlu pembenahan dan penataan yang lebih baik.

Berubahnya Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah, pastinya regulasi salah satu tujuan akan memperbaiki dan menata perparkiran,” jelasnya.

“Kami inginkan meningkatkan pendapatan dan penataan yang lebih rapih lagi,” lanjutnya.

Ia berkomitmen untuk terus menciptakan inovasi baru, sekaligus dalam rangka mendukung program Walikota Makassar, untuk menuju kota dunia.

Namun ia mengaku, saat ini pihaknya membutuh waktu untuk mengatur sistem dalam Perumda

Karena ada 25 BAB dan 108 Pasal akan dipelajari bagaimana aturannya.

“Soal perparkir di seluruh Indonesia, hampir menyerupai penurunan pasca Pandemi Covid 19. Setelah ini kami akan rapat internal menyiapkan strategi dan program dalam mendukung pemulihan ekonomi,” jelasnya.

Perubahan status ini juga akan membantu pihaknya untuk bisa berkembang lebih jauh.

Utamanya dengan masuknya PD Parkir dalam lingkungan baru.

Yaitu di swalayan, hotel, dan mall melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Hotel mudah-mudahan bisa kita kelola, kan kemarin kapasitasnya kita agak sempit. Di Perumda itu bisa lebih bagus lagi setorannya, kita bisa kerjasama mal, hotel dan Alfamart (swalayan),” tutupnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, hadir pula sekretaris daerah mewakili wali Kota Makassar, seluruh asisten, seluruh KA SKPD, seluruh kabag, camat/direktur Perusda.

Diketahui, dengan berubahnya status PD Parkir menjadi Perumda, mereka bisa melakukan penarikan retribusi parkir di hotel dan mal dalam rangka menekan angka kebocoran.

Selain itu hal ini akan memperjelas kewenangan masing-masing instansi.

Perumda Parkir Makassar bakal berperan menarik retribusi yang kemudian disetor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).(***)