MAKASSAR – Mantan Sekretaris Daerah Kota Makassar, Ibrahim Saleh yang juga Ketua Tim Penguji Diklat PIM III Kabupaten Enrekang mengatakan, Diklat Pim III merupakan salah satu persyaratan wajib bagi pejabat eselon III, baik yang sudah menduduki jabatan maupun yang belum menempati suatu jabatan tertentu.
“Diklat PIM III merupakan persyaratan wajib dan mutlak harus diikuti setiap pejabat SKPD maupun Camat untuk menduduki promosi jabatan atau sesudah menduduki jabatan eselon III,” papar Ibrahim Saleh.
Ibe, sapaan akrab Ibrahim Saleh yang usai menjabat Sekda Kota Makassar kini berstatus menjadi Pejabat Fungsional sebagai Widyaiswara di Diklat BKPSMD Pemprov Sulsel. Ibe berharap, agar nantinya peserta yang mengikuti Diklat PIM III mampu mengaplikasikan ilmu yang sudah diperoleh selama mengikuti diklat.
Baca Juga :
“Ini merupakan tantangan tersendiri bagi pejabat yang bersangkutan, karena ilmu yang diperolehnya selama mengikuti pendidikan bisa diimplementasikan di SKPD tempat bertugas masing-masing untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam hal pelayanan Publik,” jelasnya. (*)
Komentar