Logo Lintasterkini

Yusril Sebut NU Juga Bisa Dibubarkan dengan Perppu Ormas

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 22 Juli 2017 17:30

Pengacara senior, Dr Yusril Ihza Mahendra menyebut NU bisa juga dibubarkan dengan Perppu nomor 2/2017.
Pengacara senior, Dr Yusril Ihza Mahendra menyebut NU bisa juga dibubarkan dengan Perppu nomor 2/2017.

JAKARTA – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menilai, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dapat mengancam keberadaan Ormas-ormas lainnya di indonesia. Tidak terkecuali termasuk Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ormas terbesar di Indonesia.

Yusril mengingatkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj agar berhati-hati dengan Perppu tersebut.

“Saya ingatkan semua pimpinan Ormas jangan senang-senang dulu. Sekarang ada yang senang nih Pak Said Aqil, tapi ini bisa berbalik. NU juga bisa dibubarkan dengan Perppu Ormas ini,” ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Yusril mengajak semua pihak bijak menyikapi terbitnya Perppu tersebut, karena sejumlah ketentuan dalam Perppu itu multitafsir. Akibatnya, bisa digunakan sewenang-wenang oleh pemerintah.

Dia menjelaskan, ketentuan dalam pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu 2/2017 yang menyebutkan bahwa Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila. Yusril mengatakan, frasa ‘menganut’ menunjukkan bahwa negara telah melarang kebebasan berpikir bagi warganya.

“Bagi mereka yang melanggar larangan itu akan diancam hukuman administratif dan pidana. Padahal berpikir adalah kodrat manusia yang tidak bisa dilarang dan dihentikan,” katanya.

Selain itu, ketentuan pembubaran Ormas yang diatur dalam Perppu juga dikhawatirkan menimbulkan sikap sepihak dari pemerintah. Katanya, tak ada ketentuan yang mengatur bagi Ormas untuk memberikan hak jawab.

“Akibatnya ketentuan ini dapat digunakan sewenang-wenang oleh pemerintah dengan membubarkan Ormas begitu saja tanpa proses hukum yang adil,” ujarnya.

HTI melalui Yusril mengajukan gugatan uji materi Perppu Ormas ke MK, Sabtu (22/7/2017) hari ini. Sejumlah ketentuan dalam Perppu tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Selain HTI, rencananya ada 16 ormas lain yang akan ikut mengajukan uji materi soal Perppu Ormas ke MK. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...