PINRANG — Terindikasi sebagai pelaku pencurian Handphone (HP) milik korban Sri Angka pada 9 September 2018 silam, Ayujati (28), warga kampung Baru Desa Katopporang Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang diringkus Unit Resmob Polres Pinrang di rumahnya, Sabtu (20/7/2019) dini hari sekira pukul
03.00 Wita. Ironisnya, saat diintrogasi, selain mengaku telah mencuri HP milik Sri Angka, pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pinrang.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi awak media, Senin (22/7/2019), membenarkan adanya penangkapan IRT tersebut.
“Saat ini, pelaku telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” singkat AKP Dharma Praditya Negara. (*)