Lintas Terkini

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pemuda Asal Takalar Diringkus Polisi di Barru

Ilustrasi. (Internet).

BARRU– Seorang pria bernama Abdullah (20) yang berprofesi sebagai buruh bangunan di Kabupaten Barru terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Pria yang merupakan warga Kelurahan Padinging, Kecamatan Sandrobone, Kabupaten Takalar, itu ditangkap Satreskrim Polres Barru lantaran telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid.

Paur Humas Polres Barru, Bripka Harun Hamzah mengatakan, bahwa Abdullah ditangkap Polisi di Jl A Majjajareng, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.

“Pelaku berhasil diamankan tim resmob berdasarkan rekaman CCTV di TKP. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan, sehingga diperoleh petunjuk terkait identitas pelaku,” kata Harun saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/21).

Harun menjelaskan, bahwa setelah keberadaan pelaku diketahui, Tim kemudian bergerak dan langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku ini menggunakan mobil merek Avanza hitam bernomor Polisi DP 1318 BF yang direntalnya,” katanya

Kepada polisi, Abdullah mengaku telah melakukan pencurian di 5 Masjid dalam wilayah Kabupaten Barru.

Diantaranya yaitu pada Jumat 16 Juli Abdullah beraksi di Masjid Al Ikhlas, pelaku mengambil celengan masjid yang berisi uang senilai Rp 100 ribu.

Kemudian pada Jumat 16 Juli, ia beraksi di Masjid Madello, pada saat pelaku melakukan percobaan pencurian celengan mesjid namun tidak bisa membuka gembok celengan tersebut.

Selanjutnya pada Ahad 18 Juli, Abdullah beraksi di Masjid Mujahidin Bottoe, pelaku mengambil celengan yang berisi uang senilai Rp 150 ribu.

Terakhir, Ahad 18 Juli ia beraksi di Masjid Nurul Amri, Abdullah mengambil dua buah kipas angin.

“Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa dua buah kipas angin listrik, dan dua buah DVD dan sebuah mobil Avanza yang digunakannya beraksi,” kata Harun.

Hingga kini, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Tanete Rilau guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Exit mobile version