Logo Lintasterkini

Minta Hukuman Diringankan, Agung Sucipto Minta Maaf dan Menyesal

Andi
Andi

Kamis, 22 Juli 2021 15:31

Sidang terdakwa suap infrastruktur di Pemprov Sulsel, Agung Sucipto, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021).
Sidang terdakwa suap infrastruktur di Pemprov Sulsel, Agung Sucipto, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021).

MAKASSAR — Agung Sucipto, terdakwa kasus suap infrastruktur di Pemprov Sulsel kembali mengikuti sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/7/2021).

Di tengah-tengah sidang, Angung Sucipto mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Ia juga mengaku menyesal telah melakukan tindakan melanggar hukum yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Agung mengungkapkan fakta jika dirinya telah memberikan ucapan terima kasih atas proyek yang ia dapat kepada pejabat negara.

Ia pun meminta maaf kepada sejumlah pihak yang akhirnya terlibat pada kasusnya dan meminta maaf kepada masyarakat yang akhirnya kecewa dengan sikapnya.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang telah saya libatkan dalam perkara ini,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

“Saya memohon maaf kepada masyarakat Sulawesi selatan, khususnya masyaratkat Bulukumba yang pada akhirnya kecewa dengan apa yang telah saya lakukan,” sambungnya.

Ia pun meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya atas kasus ini.

“Saya tetap memohon agar bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam perkara ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ia pun berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Dan saya berjanji, Ketika suatu hari nanti saya telah dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat. Maka saya tidak akan mengulangi perbuatan saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Agung Sucipto dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.

Agung Sucipto dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dikenakan Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...