Lintas Terkini

Minta Hukuman Diringankan, Agung Sucipto Minta Maaf dan Menyesal

Sidang terdakwa suap infrastruktur di Pemprov Sulsel, Agung Sucipto, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021).

MAKASSAR — Agung Sucipto, terdakwa kasus suap infrastruktur di Pemprov Sulsel kembali mengikuti sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/7/2021).

Di tengah-tengah sidang, Angung Sucipto mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Ia juga mengaku menyesal telah melakukan tindakan melanggar hukum yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Agung mengungkapkan fakta jika dirinya telah memberikan ucapan terima kasih atas proyek yang ia dapat kepada pejabat negara.

Ia pun meminta maaf kepada sejumlah pihak yang akhirnya terlibat pada kasusnya dan meminta maaf kepada masyarakat yang akhirnya kecewa dengan sikapnya.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang telah saya libatkan dalam perkara ini,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

“Saya memohon maaf kepada masyarakat Sulawesi selatan, khususnya masyaratkat Bulukumba yang pada akhirnya kecewa dengan apa yang telah saya lakukan,” sambungnya.

Ia pun meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya atas kasus ini.

“Saya tetap memohon agar bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam perkara ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ia pun berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Dan saya berjanji, Ketika suatu hari nanti saya telah dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat. Maka saya tidak akan mengulangi perbuatan saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Agung Sucipto dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.

Agung Sucipto dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dikenakan Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.(*)

Exit mobile version