Logo Lintasterkini

Selama PPKM Level 3-4 Pemerintah Larang WNA dan TKA Masuk ke Indonesia

Andi
Andi

Kamis, 22 Juli 2021 11:51

Mnekumham Yasonna Laoly. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Mnekumham Yasonna Laoly. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

JAKARTA — Pemerintah resmi melarang tenaga kerja asing (TKA) dan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Aturan ini berjalan selama pemberlakukan PPKM Level 3-4 mulai 21 Juli 2021.

“Pemerintah juga melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat PPKM,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, dilansir Kumparan pada Kamis (22/7/2021).

Namun, dalam 2 hari ke depan, akan ada dispensasi sehingga TKA yang saat ini masih dalam perjalanan tidak akan langsung dideportasi.

Yasonna mengatakan ada kriteria khusus yang diberikan pemerintah untuk memberikan pengecualian bagi TKA untuk bisa masuk ke Indonesia.

Salah satunya adalah bagi mereka yang memiliki visa diplomatik dan visa dinas orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

“Jadi transisi 2 hari. Saya sudah mintakan ke jajaran di bandara baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi transisi 2 hari karena baru ini kita umumkan secara resmi,” kata dia.

“Yang kita kecualikan adalah orang-orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas,” sambungnya.

Yasonna menyatakan, kebijakan ini ke depan akan melihat perkembangan dan situasi serta arahan dari Presiden Jokowi.

Lebih lanjut, Yasonna menegaskan dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, pemerintah melarang TKA masuk ke Indonesia.

“Ini kebijakan kita dan nanti melihat perkembangan sesuai arahan presiden nantinya kita akan melihat kelonggaran berikutnya tergantung kepada situasi sementara ini kita membatasi tenaga tenaga kerja asing dan yang lain-lain kecuali yang lima kategori di atas untuk masuk ke Indonesia yang pembatasan sendiri pun tetap memerlukan rekomendasi dari kementerian terkait dan lembaga terkait,” tandasnya.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...