JAKARTA — Pemerintah resmi melarang tenaga kerja asing (TKA) dan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Aturan ini berjalan selama pemberlakukan PPKM Level 3-4 mulai 21 Juli 2021.
“Pemerintah juga melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat PPKM,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, dilansir Kumparan pada Kamis (22/7/2021).
Namun, dalam 2 hari ke depan, akan ada dispensasi sehingga TKA yang saat ini masih dalam perjalanan tidak akan langsung dideportasi.
Yasonna mengatakan ada kriteria khusus yang diberikan pemerintah untuk memberikan pengecualian bagi TKA untuk bisa masuk ke Indonesia.
Salah satunya adalah bagi mereka yang memiliki visa diplomatik dan visa dinas orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
“Jadi transisi 2 hari. Saya sudah mintakan ke jajaran di bandara baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi transisi 2 hari karena baru ini kita umumkan secara resmi,” kata dia.
“Yang kita kecualikan adalah orang-orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas,” sambungnya.
Yasonna menyatakan, kebijakan ini ke depan akan melihat perkembangan dan situasi serta arahan dari Presiden Jokowi.
Lebih lanjut, Yasonna menegaskan dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, pemerintah melarang TKA masuk ke Indonesia.
“Ini kebijakan kita dan nanti melihat perkembangan sesuai arahan presiden nantinya kita akan melihat kelonggaran berikutnya tergantung kepada situasi sementara ini kita membatasi tenaga tenaga kerja asing dan yang lain-lain kecuali yang lima kategori di atas untuk masuk ke Indonesia yang pembatasan sendiri pun tetap memerlukan rekomendasi dari kementerian terkait dan lembaga terkait,” tandasnya.(*)