MAKASSAR – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pangkep menetapkan sejumlah tarif tidak lazim untuk setiap kendaraan baru. Khusus untuk kendaraan roda dua, Samsat Pengkep menetapkan uang ACC STNK sebanyak Rp 125 ribu untuk setiap kendaraan.
Baca Juga :
Tidak hanya itu, di kantor ini juga menetapkan tarif pengambilan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Bermotor Rp 80 ribu. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sesuai PNBP yang ditetapkan, tarif STCK yang seharusnya adalah Rp 25.000. Kondisi ini sudah terjadi sejak beberapa bulan terakhir.
Sementara itu, ketentuan untuk ACC STNK kendaraan tidak memiliki aturan yang jelas. Tentunya, hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
“Kami harap, pihak Samsat Pangkep bisa menjelaskan tarif ACC STNK dan STCK yang dibebankan kepada dealer atau pemilik kendaraan. Apa dasar penetapan tarif itu dan uang itu dikemanakan?” ujar Sekretaris Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (Komnas Waspan) Republik Indonesia, Nasution Jarre, Kamis (22/8/2013).
Ia mengatakan, penetapan tarif haruslah memiliki dasar dan aturan yang tepat. Jika tidak, tambahnya, bisa dikategorikan sebagai pungli.
Sementara itu, Pamin Samsat Pangkep, Iptu Mustari yang dikonfirmasi mengaku, tarif itu memang diterapkan. Hanya saja, dia tidak menjelaskan aturan yang mengingat dasar pengenaan tarif tersebut. “Sudah begitu memang aturannya,” ujarnya. (uki)
Komentar