Logo Lintasterkini

Samsat Pangkep, ACC STNK Rp 125 Ribu, STCK Rp 80 Ribu

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 22 Agustus 2013 19:57

ilustrasi
ilustrasi

ilustrasi

MAKASSAR – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pangkep menetapkan sejumlah tarif tidak lazim untuk setiap kendaraan baru. Khusus untuk kendaraan roda dua, Samsat Pengkep menetapkan uang ACC STNK sebanyak Rp 125 ribu untuk setiap kendaraan.

Tidak hanya itu, di kantor ini juga menetapkan tarif pengambilan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Bermotor Rp 80 ribu. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sesuai PNBP yang ditetapkan, tarif STCK yang seharusnya adalah Rp 25.000. Kondisi ini sudah terjadi sejak beberapa bulan terakhir.

Sementara itu, ketentuan untuk ACC STNK kendaraan tidak memiliki aturan yang jelas. Tentunya, hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Kami harap, pihak Samsat Pangkep bisa menjelaskan tarif ACC STNK dan STCK yang dibebankan kepada dealer atau pemilik kendaraan. Apa dasar penetapan tarif itu dan uang itu dikemanakan?” ujar Sekretaris Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (Komnas Waspan) Republik Indonesia, Nasution Jarre, Kamis (22/8/2013).

Ia mengatakan, penetapan tarif haruslah memiliki dasar dan aturan yang tepat. Jika tidak, tambahnya, bisa dikategorikan sebagai pungli.

Sementara itu, Pamin Samsat Pangkep, Iptu Mustari yang dikonfirmasi mengaku, tarif itu memang diterapkan. Hanya saja, dia tidak menjelaskan aturan yang mengingat dasar pengenaan tarif tersebut. “Sudah begitu memang aturannya,” ujarnya. (uki)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...