MAKASSAR — Sejumlah tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar dipukul oleh keluarga tergugat Theresia lantaran menolak pengosongan rumah seluas 275 meter persegi, Kamis (22/8/2013) siang.
Akibat dari pemukulan itu, aparat dari Polrestabes Makassar langsung mengamankan keluarga tergugat. Polisi baru akan melepas keluarga tergugat setelah pengosongan rumah yang terletak di Jalan Rusa, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, itu selesai dilakukan.
Sejak kedatangan tim eksekusi, keluarga tergugat terus melawan tim eksekutor yang akan membacakan eksekusi terhadap rumah yang ditinggalinya. Bahkan, keluarga tergugat berupaya menghalangi petugas dengan menutup pintu rumahnya. Namun, usaha tersebut sia-sia, hingga petugas berhasil masuk ke rumah tergugat dan mengangkat semua barang milik tergugat. Kasus sengketa tanah yang telah bergulir sejak 2007 itu dimenangi oleh Engkang Wei-eng We Lei.(kpc)
Komentar