PINRANG – Dugaan penyalahgunaan jabatan dan anggaran yang berbuntut terjadinya korupsi menimpa Kepala Puskesmas (PKM) Mattiro Deceng Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang. Karena hal tersebut, Kepala PKM, dr Andi Selviani harus berurusan dengan aparat penegak hukum dari Polres Pinrang.
Selviani dilaporkan salah satu lembaga LSM Pinrang beberapa waktu lalu terkait dugaan korupsi anggaran DIPA Puskesmas Mattiro Deceng tahun 2015 dan pemotongan jasa medik BPJS bawahannya dengan alasan yang tidak masuk diakal.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfimasi lintasterkini.com, Senin (22/8/2016) di ruang kerjanya, membenarkan hal tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan telah ditindaklanjuti Unit Tipikor. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan awal, dan saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan,” jelas mantan Kapolsek Mattiro Bulu Pinrang ini.
Nasir menambahkan, pihaknya juga masih mengimpulkan bukti lainnya seperti laporan administratif dan lainnya.
Hal yang sama diungkapkan, Kepala Ruang Bersalin PKM Mattiro Deceng, Sri Wahyuni. Ia membeberkan, karena persoalan ini, dirinya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Pinrang.
“Seingat saya, sudah ada 12 pegawai PKM termasuj saya yang diperiksa”, ucap Sri.
Terkait laporan dugaan tersebut, Sri mengaku, sudah membeberkan semua kebenarannya kepada penyidik.
“Untuk pemotongan jasa medik BPJS memang ada dengan besaran yang cukup lumayan. Alasannya, dana pemotongan itu digunakan untuk membiayai apabila ada tim pemeriksa dari Bawasda dan lainnya. Untuk anggaran DIPA, selama ini operasional ruang bersalin yang saya pimpin, dari anggarana pribaduli saya, dan itu juga terjadi pada bidang lainnya sehingga wajar jika hal ini dilaporkan dan diproses hukum,” jelasnya.
Dia menambahkan, persoalan ini sudah mencuat sekian lama dan pegawai PKM sudah beberapa kali melaporkannya ke Kepala Dinas Kesehatan yang waktu itu masih diduduki dr Ridha.
“Mungkin karena sudah sangat keterlaluan, dan Kepala Dinas juga tidak berani bertindak, persoalan ini akhirnya masuk ke ranah hukum. Mudah-mudahan aparat Kepolisin bisa memproses hal ini sehingga menjadi pembelajaran buat pejabat di Kabupaten Pinrang,” harap Sri. (*)