MAKASSAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) menerima kunjungan sejumlah anggota DPRD Samarinda, komisi III, Senin 22 Agustus 2022. Kunjungan ini dalam rangka membahas penyusunan peraturan daerah tentang pemanfaatan jalan.
Sekretaris Dinas PU Makassar, Denny Hidayat kepada rombongan DPRD Samarinda menyampaikan beberapa hal terkait dengan pemanfaatan jalan di Makassaar. Seperti penggunaan kabel bawah tanah nantinya.
Juga mengenai reklame yang merupakan kewenangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar.
“Ke depannya, Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan sistem kabel bawah tanah. Namun dalam implementasinya, dibutuhkan sinergitas antara pusat, provinsi dan kota,” kata Denny.
Ketua Tim Kunjungan Komisi III DPRD Samarinda, Samri Syahputra mengungkapkan maksud kedatangannya ke kantor Dinas PU Makassar. Pihaknya membutuhkan beberapa referensi perbandingan terkait pemanfaatan jalan.
Referensi itu bakal menjadi pembanding dalam rencana penyusunan peraturan daerah (perda) sebagai pemanfaatan ruang milik jalan yang ada di Kota Samarinda.
“Kami membutuhkan beberapa referensi perbandingan pemanfaatan jalan dalam rangka menyusun Perda Pemanfaatan Jalan di Kota Samarinda. Adapun tujuan Perda tersebut adalah untuk mengatur pemanfaatan ruang milik jalan yang ada di Kota Samarinda,” ungkap Samri. (*)