Logo Lintasterkini

Pelaku Tabrak Lari Pemulung Diringkus Jatanras Polrestabes Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 22 Agustus 2024 07:19

Pelaku tabrak lari saat diinterogasi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (Foto : Lintasterkini.com)
Pelaku tabrak lari saat diinterogasi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (Foto : Lintasterkini.com)

MAKASSAR – Berakhir sudah pelarian Muh Amin (22), setelah sebelumnya kabur usai menabrak pengepul barang bekas di Jalan Arief Rate Kota Makassar. Ia berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.

Sebelumnya, aksi tabrak lari itu sempat viral di media sosial. Tidak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan pelaku.

Informasi yang dihimpun, pelaku Muh Amin ditangkap tak kurang dari 24 jam setelah kejadian di Jalan Arief Rate, Kecamatan Ujung Pandang, tepatnya di depan rumah makan Mas Daeng, Selasa dini hari (20/8/2024).

Pria berusia 22 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Domba, Kecamatan Makassar, Rabu (21/8/2024), sekitar pukul 00.30 WITA. Muh Amin ditangkap setelah melarikan diri usai menabrak korban bernama Bahar (51), hingga dilarikan ke rumah sakit karena kritis.

“Tidak lebih dari 12 jam, berkat kerjasama yang baik dan ini keberhasilan dari Tim Jatanras untuk mencari pelaku yang menabrak dan melarikan diri, alhamdulillah bisa ditangkap dan diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Rabu sore.

Ngajib menjelaskan, saat pelaku Muh Amin menabrak korban ia dalam kondisi mabuk berat. Pelaku baru saja pulang dari pesta minuman keras (miras) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Makassar.

Selain kondisinya yang sudah mabuk, dalam perjalanan pulang, pelaku Muh Amin juga mengendarai sepeda motor sambil bermain handphone (HP) hingga menabrak Bahar.

“Awalnya pelaku ini dari tempat hiburan, dalam keadaan atau kondisi mabuk, dan pada saat mengendarai sepeda motor ia menggunakan handphone kemudian menabrak seseorang yang lewat di jalan. Seorang yang mendorong gerobak,” sebutnya.

Usai menabrak korban, pelaku bukannya menolong korban, ia justru melarikan diri seperti yang ada dalam video beredar. Bahkan pelaku diduga ingin menghilangkan jejak dengan mengupas stiker motornya, yang sebelumnya berwarna putih menjadi hitam.

“Yang bersangkutan (Muh Amin) juga menghilangkan identitasnya sepeda motor miliknya. Sebenarnya warna dasar motornya hitam, tapi pada saat kejadian kemarin motornya sudah di stiker warna putih. Setelah kejadian pelaku melepas stiker motornya menjadi warna awal, warna hitam,” ungkap Ngajib.

Akibat dari kejadian tersebut, korban Bahar disebut hingga saat ini belum sadarkan diri dan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. Bahar mengalami luka serius pada bagian kepala belakang, punggung, dan juga bagian muka.

Pelaku Muh Amin sendiri kini telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 311 Ayat 4 Undang-Undang Lalulintas angkutan jalan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000. (*)

 Komentar

 Terbaru

News20 Oktober 2025 19:34
Apel Bersama di Halaman Monas, Polri dan Ojol Bersatu Komitmen Jaga Jakarta
JAKARTA – Aparat Kepolisian dan ribuan Ojek Online (Ojol) mengenakan rompi biru bertuliskan ‘Jaga Jakarta’ bersatu. Itu terpantau sa...
Politik20 Oktober 2025 15:23
Rayakan HUT Partai ke-61, Munafri: Golkar Harus Hadir untuk Rakyat
MAKASSAR – Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen besar untuk membawa Partai Golkar Makassar berjaya pada ...
News20 Oktober 2025 11:41
Momentum 356 Tahun Sulsel, Andi Sudirman Launching MYP Rp3,7 Triliun untuk Infrastruktur Strategis
MAKASSAR – Dalam momentum peringatan 356 tahun Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memaparkan berbagai capaian strategis se...
News20 Oktober 2025 00:33
Dipimpin Munafri, Antar Makassar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Hari Jadi Sulsel ke-356
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham kembali menorehkan ca...