MAKASSAR – Berakhir sudah pelarian Muh Amin (22), setelah sebelumnya kabur usai menabrak pengepul barang bekas di Jalan Arief Rate Kota Makassar. Ia berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.
Sebelumnya, aksi tabrak lari itu sempat viral di media sosial. Tidak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan pelaku.
Informasi yang dihimpun, pelaku Muh Amin ditangkap tak kurang dari 24 jam setelah kejadian di Jalan Arief Rate, Kecamatan Ujung Pandang, tepatnya di depan rumah makan Mas Daeng, Selasa dini hari (20/8/2024).
Baca Juga :
Pria berusia 22 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Domba, Kecamatan Makassar, Rabu (21/8/2024), sekitar pukul 00.30 WITA. Muh Amin ditangkap setelah melarikan diri usai menabrak korban bernama Bahar (51), hingga dilarikan ke rumah sakit karena kritis.
“Tidak lebih dari 12 jam, berkat kerjasama yang baik dan ini keberhasilan dari Tim Jatanras untuk mencari pelaku yang menabrak dan melarikan diri, alhamdulillah bisa ditangkap dan diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Rabu sore.
Ngajib menjelaskan, saat pelaku Muh Amin menabrak korban ia dalam kondisi mabuk berat. Pelaku baru saja pulang dari pesta minuman keras (miras) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Makassar.
Selain kondisinya yang sudah mabuk, dalam perjalanan pulang, pelaku Muh Amin juga mengendarai sepeda motor sambil bermain handphone (HP) hingga menabrak Bahar.
“Awalnya pelaku ini dari tempat hiburan, dalam keadaan atau kondisi mabuk, dan pada saat mengendarai sepeda motor ia menggunakan handphone kemudian menabrak seseorang yang lewat di jalan. Seorang yang mendorong gerobak,” sebutnya.
Usai menabrak korban, pelaku bukannya menolong korban, ia justru melarikan diri seperti yang ada dalam video beredar. Bahkan pelaku diduga ingin menghilangkan jejak dengan mengupas stiker motornya, yang sebelumnya berwarna putih menjadi hitam.
“Yang bersangkutan (Muh Amin) juga menghilangkan identitasnya sepeda motor miliknya. Sebenarnya warna dasar motornya hitam, tapi pada saat kejadian kemarin motornya sudah di stiker warna putih. Setelah kejadian pelaku melepas stiker motornya menjadi warna awal, warna hitam,” ungkap Ngajib.
Akibat dari kejadian tersebut, korban Bahar disebut hingga saat ini belum sadarkan diri dan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. Bahar mengalami luka serius pada bagian kepala belakang, punggung, dan juga bagian muka.
Pelaku Muh Amin sendiri kini telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 311 Ayat 4 Undang-Undang Lalulintas angkutan jalan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000. (*)
Komentar