Logo Lintasterkini

Pendaftaran Pemantau Pemilihan Pilgub dan Wakil Dibuka 27 Februari Hingga 16 November 2024

Fakra
Fakra

Kamis, 22 Agustus 2024 18:24

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain. (Foto:ist)
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain. (Foto:ist)

MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) telah mengumumkan dan membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 terhitung sejak hari Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.

Pendaftaran Pemantau Pemilihan tersebut didasarkan pada PKPU 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain menuturkan Pemantau Pemilihan merupakan wujud partisipasi Masyarakat pada Pilkada Serentak 2024.

“Pemantau Pemilihan merupakan bagian penting partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024, sehingga kehadirannya diperlukan untuk mengawal pelaksanaan pemilihan yang berintegritas khususnya Pilkada Serentak di Sulawesi Selatan,”tuturnya.

Hasruddin Husain menambahkan, ia mengajak para organisasi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pemantau Pemilihan.

Persyaratan Pemantau Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PKPU Nomor 9 tahun 2022 harus memenuhi: a) berbadan hukum; b) bersifat independen; c) mempunyai sumber dana yang jelas; dan d) terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Selanjutnya untuk memperoleh Akreditasi dari KPU, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan (5) PKPU Nomor 9 Tahun 2022, calon Pemantau Pemilihan wajib mendaftarkan ke KPU Provinsi untuk Pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau ke KPU Kabupaten/Kota untuk Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pendaftaran tersebut dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mendaftar langsung di Kantor KPU Sulsel atau dapat mengunjungi website: https://sulsel.kpu.go.id/ serta dapat menghubungi Humas KPU Sulsel untuk informasi lebih lanjut di nomor: 085399283878.

 Komentar

 Terbaru

News17 September 2024 18:54
Mudahkan Warga Bayar Pajak, Polantas Bone Laksanakan Layanan Samsat Keliling di Lapri
BONE – Berbagai bentuk pelayanan terus ditingkatkan Personel Unit Regident Satlantas Polres Bone, salah satunya melalui pelayanan Samsat Kelilin...
Ekonomi & Bisnis17 September 2024 17:39
Menikmati Pemandangan Padang Golf Sambil Menyantap Menu Nusantara di Padivalley Gowa
MAKASSAR – Menyambut akhir pekan The Village Resto memperkenalkan menu spesial yang telah dirancang dengan resep istimewa dan khas oleh Chef Pad...
Tokoh17 September 2024 15:18
Ini Sosok Kapolda Sulsel yang Diisukan Intimidasi Wartawan Hingga Muncul Desakan Pencopotan
Beberapa pekan terakhir, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi menjadi hangat diperbincangkan di berbagai media online dan media sosial. Pasalnya...
Ekonomi & Bisnis17 September 2024 15:01
Pernikahan Nuansa Taman yang Nyaman di Maxone Hotel & Resort Makassar
MAKASSAR – Maxone Hotel & Resort Makassar memiliki lokasi pernikahan yang paling diminati Masyarakat saat ini. Garden Wedding menawarkan sua...