Logo Lintasterkini

Diduga Langgar Kode Etik, Legislator Nasdem Terancam PAW

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 22 September 2016 16:05

Legislator Nasdem DPRD Kabupaten Gowa terancam sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).
Legislator Nasdem DPRD Kabupaten Gowa terancam sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).

SUNGGUMINASA – Legislator Partai Nasdem, anggota Komisi III, Eka Suryadi menjalani sidang perdana dugaan pelanggaraan kode etik di ruang sidang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (22/9/2016). Sidang ini dihadiri oleh seluruh anggota Badan Kehormatan yang berjumlah 5 orang, dipimpin Ketua Badan Kehormatan Abdul Latif Hafid, sekretaris Arifin dan anggota masing-masing, Hasnah Restu dari PAN, Andi Ishak dari Golkar, Abdul Haris Kr Sila dari Gerindra, dan Makmur Muang dari Demokrat.

Dalam sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik ini, Badan Kehormatan menghadirkan pihak terlapor Eka Suryadi untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan yang masuk. Legislator itu dilaporkan salah satu warga Sungguminasa bernama Andi Iswandi yang tak lain adalah mantan iparnya sendiri,  yang mengaku telah menjadi korban perlakuan tidak menyenangkan.

“Sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan ini kita menghadirkan pihak terlapor yaitu saudara Eka Suryadi dari komisi III Partai Nasdem. Ini sesuai permintaan dari pihak pelapor agar kita tindak lanjuti,” kata Latif Hafid.

Pada sidang perdana yang dilaksanakan oleh Badan Kehormatan ini belum dapat diberikan kesimpulan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap Eka suryadi. Sidan perdana ini sifatnya hanya memintai keterangan saja dari pihak terlapor, Eka Suryadi.

Untuk mengetahui secara persis apakah memang terbukti terdapat pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan, maka pihak Badan Kehormatan akan melaksanakan sidang kedua dengan mengundang pihak pelapor Iswandi Selasa pekan depan untuk mensinkronkan keterangan keduanya.

“Kami belum bisa memberikan keterangan kesimpulan sidang, apakah Eka Suryadi melanggar Kode etik atau tidak. Jadi sifatnya hanya memintai keterangan, tentu saja terlapor punya jawaban sendiri untuk menyangkal, makanya pada sidang berikutnya kita hadirkan dari pihak pelapor untuk kita cocokan,” jelasnya.

Latif menambahkan jika Eka Suryadi terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan, maka dirinya terancam mendapatkan sanksi. Sanksi yang bisa diberikan yakni mulai dari sanksi Lisan, tertulis, pemberhentian dari jabatan hingga sanksi paling berat yaitu dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW), sebab  terlapor juga telah melaporkannya kepada kepihak yang berwajib.

Sementara itu, pihak pelapor Andi Iswandi mengatakan akan memenuhi undangan dari pihak Badan Kehormatan DPRD Gowa untuk dimintai kerangan soal laporannya. Ia berharap dari pihak DPRD maupun pihak kepolisian mampu bersikap adil dalam menyikapi laporan pengaduannya.

“Saya berharap Badan Kehormatan serta pihak kepolisian bisa menyikapi serius kasus yang melibatkan Eka Suryadi itu. Karena perilaku yang telah ditunjukkan tidak dapat dijadikan panutan sebagai wakil rakyat dengan melakukan hal-hal berbicara yang tidak sopan dan senonoh, bahkan telah menantangnya,” papar Andi Iswadi. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...