SUNGGUMINASA – Legislator Partai Nasdem, anggota Komisi III, Eka Suryadi menjalani sidang perdana dugaan pelanggaraan kode etik di ruang sidang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (22/9/2016). Sidang ini dihadiri oleh seluruh anggota Badan Kehormatan yang berjumlah 5 orang, dipimpin Ketua Badan Kehormatan Abdul Latif Hafid, sekretaris Arifin dan anggota masing-masing, Hasnah Restu dari PAN, Andi Ishak dari Golkar, Abdul Haris Kr Sila dari Gerindra, dan Makmur Muang dari Demokrat.
Dalam sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik ini, Badan Kehormatan menghadirkan pihak terlapor Eka Suryadi untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan yang masuk. Legislator itu dilaporkan salah satu warga Sungguminasa bernama Andi Iswandi yang tak lain adalah mantan iparnya sendiri, yang mengaku telah menjadi korban perlakuan tidak menyenangkan.
“Sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan ini kita menghadirkan pihak terlapor yaitu saudara Eka Suryadi dari komisi III Partai Nasdem. Ini sesuai permintaan dari pihak pelapor agar kita tindak lanjuti,” kata Latif Hafid.
Pada sidang perdana yang dilaksanakan oleh Badan Kehormatan ini belum dapat diberikan kesimpulan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap Eka suryadi. Sidan perdana ini sifatnya hanya memintai keterangan saja dari pihak terlapor, Eka Suryadi.
Untuk mengetahui secara persis apakah memang terbukti terdapat pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan, maka pihak Badan Kehormatan akan melaksanakan sidang kedua dengan mengundang pihak pelapor Iswandi Selasa pekan depan untuk mensinkronkan keterangan keduanya.
“Kami belum bisa memberikan keterangan kesimpulan sidang, apakah Eka Suryadi melanggar Kode etik atau tidak. Jadi sifatnya hanya memintai keterangan, tentu saja terlapor punya jawaban sendiri untuk menyangkal, makanya pada sidang berikutnya kita hadirkan dari pihak pelapor untuk kita cocokan,” jelasnya.
Latif menambahkan jika Eka Suryadi terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan, maka dirinya terancam mendapatkan sanksi. Sanksi yang bisa diberikan yakni mulai dari sanksi Lisan, tertulis, pemberhentian dari jabatan hingga sanksi paling berat yaitu dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW), sebab terlapor juga telah melaporkannya kepada kepihak yang berwajib.
Sementara itu, pihak pelapor Andi Iswandi mengatakan akan memenuhi undangan dari pihak Badan Kehormatan DPRD Gowa untuk dimintai kerangan soal laporannya. Ia berharap dari pihak DPRD maupun pihak kepolisian mampu bersikap adil dalam menyikapi laporan pengaduannya.
“Saya berharap Badan Kehormatan serta pihak kepolisian bisa menyikapi serius kasus yang melibatkan Eka Suryadi itu. Karena perilaku yang telah ditunjukkan tidak dapat dijadikan panutan sebagai wakil rakyat dengan melakukan hal-hal berbicara yang tidak sopan dan senonoh, bahkan telah menantangnya,” papar Andi Iswadi. (*)