PINRANG – Dimana saja, umumnya masyarakat yang menyelenggarakan hajatan kerap menutup jalan umum. Tentu saja hal seperti itu sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang kebetulan akan melintasi jalan tempat hajatan itu dilaksanakan.
Hal seperti itu mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Pinrang. Wakil rakyat ini menilai perilaku masyarakat di Pinrang yang kerap menutup penuh jalan umum, sudah sangat mengganggu masyarakat lainnya yang kebetulan akan menggunakan ruas jalan tersebut.
Hasil hearing Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang baru-baru ini yang dipimpin Ketua Komisi III Irwan Hasyim, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Andi Muhammad Ramdhani menyoroti sikap warga yang selalu menutup jalan umum. Para wakil rakyat ini meminta penjelasan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang yang sudah tentu memberi ijin penggunaan jalan.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) ini, anggota dewan yang turut hadir yakni Andi Thamrin dan H Ramadhan AZ Rachman. Sedang pihak Pemkab hadir Asisten II Setda Pinrang Syamsuddin, Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang, Satuan Polisi Pamong Praja, satuan Lalulintas Polres Pinrang serta perwakilan masyarakat di daerah itu.
Menurut Syahruddin, salah satu perwakilan masyarakat Pinrang, maraknya dipasang tenda pengantin berbentuk terongowan yang menutup penuh badan jalan saat ini sudah sangat meresahkan pengguna jalan. Untuk itu, masyarakat meminta sikap tegas Pemkab agar memperketat memberi perijinan untuk suatu hajatan yang menggunakan jalan umum.
“Apalagi saat ini kan musim panen, banyak mobil truk yang lalu-lalang mengangkut gabah. Lain lagi anak sekolah yang terpaksa terlambat karena kemacetan jalan, betul-betul membuat kita resah. Kalau pun ada jalan alternatif, biasanya cukup jauh dan itu tentu saja sangat menyusahkan kami,” kesalnya.
Syahruddin mengungkapkan, penutupan penuh badan jalan di Kabupaten Pinrang telah menjadi kebanggan yang empunya hajatan. Seakan-akan sudah menjadi trend bahwa jika hajatan besar-besaran dengan menutup jalan menjadi kebanggaan sebab menganggap mereka merupakan orang terpandang dan mendapat back up orang besar di belakangnya.
Anggota DPRD Pinrang Andi Thamrin mengatakan, aparat kepolisian sebagai pihak yang memberikan ijin harus bertanggungjawab terhadap kenyamanan pengguna jalan.
“Jangan sampai sudah diberikan ijin terus yang memberikan ijin lepas tangan. Polisi harus tegas menindak oknum yang melanggar sesuai surat ijin yang dikeluarkan. kalau sudah ditegur beberapa kali dan tidak mengindahkan, kalau perlu pestanya dibubarkan saja,” tegas Thamrin, anggota DPRD Pinrang.
Hal senada ditegaskan legislator Partai Demokrat, H Ramadhan. Menurutnya, Pemerintah daerah juga ikut bertanggungjawab dengan penggunaan jalan umum yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan hajatan atau pesta. Demikian juga Satlantas Polres Pinrang harus gencar melakukan sosialisasi mengenai aturan menggunakan badan jalan untuk perhelatan hajatan seperti pengantin.
“Hal itu perlu disosialisasikan terus aturan main menggunakan jalan umum mengingat masih banyak masyarakat Pinrang yang belum mengetahui dan paham akan aturannya,” tandasnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Pinrang yang diwakili Ipda Malbeth mengatakan, tidak dibenarkan jika warga sampai menutup penuh badan jalan untuk hajatan atau pesta. Masyarakat kata dia, hanya dibolehkan menutup separuh jalan saja.
“Jadi kalau ada masyarakat yang melakukan hajatan sampai menutup full badan jalan, itu dipastikan telah melanggar ijin yang diberikan,” tegas Ipda Malbeth. (*)