MAKASSAR – Buronan polisi dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Ali Anwar (23), warga Jalan Bontobila III Nomor 23 Kecamatan Manggala, Kota Makassar langsung diringkus petugas saat kembali ke rumahnya. Padahal, selama ini, buron curanmor itu kerap berpindah-pindah tempat persembunyian, dan tak pernah pulang ke rumahnya.
Di hadapan polisi, Ali mengakui perbuatannya pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Bulan Mei 2017 di BTN Asal Mula Pondok Firdaus, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
“Saya pernah mencuri motor di BTN Asal Mula Pondok Firdaus Tamalanrea. Saat itu motor merek Honda diparkir di pekarangan kos-kosan. Hasilnya dijual oleh Alam, saya hanya diberi dua ratus ribu rupiah saja Pak!” ungkap Ali kepada petugas yang menginterogasinya.
Baca Juga :
Di lokasi selanjutnya sebut tersangka, dirinya juga melakukan pencurian sepeda motor Honda silver di Jalan Pintu Asrama Maros Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea. Lagi-lagi, hasil curanmor ini dijual oleh rekannya bernama Alam, sedang tersangka hanya keciprat Rp200 ribu.
“Rekan tersangka bernama Alam itu sudah terlebih dulu diamankan, baru menyusul Ali. Saat ini tersangka diserahkan ke Polsek Tamalanrea untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat (22/9/2017). (*)
Komentar