PINRANG – Ardi Bin Udin (32), seorang pelaku kriminal yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pinrang, akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Resmob Polres Pinrang dan Resmob Polda Sulsel, Kamis (21/9/2017) kemarin.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada betis karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas di jalan Abdullah Dg Sirua Makassar sekira pukul 02.00 Wita dini hari.
Warga jalan Rappocini Raya Lorong 1 Kota Makassar itu masuk dalam DPO Polres Pinrang pada kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di jalan Gatot Subroto Kabupaten Pinrang pada 15 April 2014 silam.
Saat diinterogasi petugas, Ardi mengakui telah melancarkan aksinya di Kabupaten Pinrang pada 15 April 2014 lalu bersama beberapa rekannya. Saat itu kata Ardi, mereka berhasil menggasak uang sebesar Rp54 juta, emas 10 gram dan 4 butir berlian milik korban bernama khusnul khatima.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Jum’at (22/9/2017) membenarkan adanya penangkapan DPO tersebut.
“Pelaku merupakan Resedivis dengan spesialis pecah kaca mobil. Bersama kelompoknya, target pelaku rata-rata adalah nasabah bank yang baru saja mengambil uang,” ungkap Adhi.
Adhi menambahkan, dua orang pelaku saat ini masih dalam pengejaran dan masih menjadi DPO Polres Pinrang. (*)