BARRU— Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, sehubungan dengan terbitnya maklumat Kapolri itu, diharapkan kepada seluruh peserta Pilkada untuk mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.
Menurut Ibrahim, penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 atau virus corona saat pelaksanaan Pilkada 2020.
Baca Juga :
“Jadi harapan kami, agar paslon dan para pendukungnya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya saat mengikuti tahapan Pilkada,” kata Kabid Humas Polda Sulsel di Mapolda Sulsel, Senin (21/9/2020).
Adapun Maklumat itu tertuang dalam Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada 21 September 2020.
Dalam maklumat tersebut, terdapat empat poin aturan terkait pilkada, yakni:
1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
A. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
B. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
C. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
D. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah yang dikonfirmasi perihal Maklumat Kapolri mengatakan bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Barru harus mengerti jika untuk saat ini kita sedang berada di masa pandemi Covid-19.
Menindaklanjuti Maklumat Kapolri, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan.
“Saya sebagai Kapolres Barru, mengajak seluruh masyarakat, terutamanya untuk seluruh peserta pilkada agar mematuhi maklumat Kapolri tersebut. Karena Polres Barru akan menindak tegas bagi peserta pilkada baik paslon maupun tim pemenangan yang terlibat dan tidak mematuhi Maklumat Kapolri,” imbuh AKBP Welly Abdillah.
Welly juga berharap agar masing-masing memberikan edukasi dan menyampaikan maklumat Kapolri kepada para pendukungnya. (*)
Komentar