Lintas Terkini

Sidang Lanjutan NA, Uang Kontraktor Mengalir ke Sari Pudjiastuti dan Syamsul Bahri

Sidang lanjutan kasus NA

MAKASSAR — Kontraktor yang menjadi saksi dalam persidangan lanjutan Gubernur Sulsel non aktif, Prof HM Nurdin Abdullah menyebut nama Sari Pudjiastuti (SP) dan Syamsul Bahri (SB). Keduanya berulang kali mendapat aliran uang dari kontraktor.

Sari Pudjiastuti merupakan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, sedangkan Syamsul Bahri adalah Ajudan Gubernur Sulsel Non Aktif, Nurdin Abdullah.

Secara rinci, saksi Andi Kemal menyebut Sari Pudjiastuti pernah meminta uang senilai Rp50 jt dengan alasan dana operasional, namun Andi Kemal hanya menyanggupi Rp40 jt.

“Saya beberapa kali dimintai uang operasional oleh Sari Pudjiastuti tapi tidak menyanggupi semuanya. Pernah Sari meminta Rp50 jt tapi hanya dikirimkan Rp40jt,” ungkap Andi Kemal di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (22/9/2021).

Selain SP, Syamsul Bahri (SB) juga mendapat uang tunai senilai Rp20 jt dari Andi Kemal. Alasannya, ingin mengikut pendidikan.

“Pak Syamsul Bahri bilang butuh uang untuk sekolah pendidikan, dia minta Rp20 jt jadi saya kasi cash diantar ke rumahnya,” kata Andi Kemal.

“Ada juga biasa saya kasi kecil-kecil seperti Rp1 jt, Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp500 ribu untuk Syamsul Bahri kalau saya minta tolong urus sesuatu,” tambahnya.

Kontraktor lain yang turut menjadi saksi, A M Parakassi Abidin juga mengakui jika Sari Pudjiastuti sering mendapatkan uang darinya. Nilainya sebesar Rp160 jt pada bulan Oktober dan November 2020.

“Saya ditelfon Sari, dia tanya ‘bagaimana untuk anggota?’ yah mungkin anggota itu saya maknai anggota pokja. Sari tidak menyebut jumlah jadi saya kasi Rp160 jt saja, satu orang Rp30jt, tetapi ketua Rp40jt,” bebernya.

Sekadar diketahui, rencananya JPU KPK menghadirkan delapan orang saksi. Namun yang hadir hanya John Theodore, Nuwardi Bin Pakki alias Haji Momo (Virtual), Andi Kemal Wahyudi, Henny Diah Taurustiani, AM Parakkasi Abidin, Fajar, dan Sri Ulandari. Sementara Mega Putra Pratama tidak memberikan konfirmasi. (*)

Exit mobile version