MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengeluarkan kebijakan yang mengakomodasi hak masyarakat tunarungu untuk mengakses pelayanan di berbagai bidang, seperti kesehatan dan komunikasi.
Pertama, Danny Pomanto menginstruksikan agar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar menyediakan layanan penerjemah bahasa isyarat.
Hal ini ditegaskan Danny Pomanto saat berjumpa pengurus Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Sulawesi Selatan di kediamannya, Jalan Amirullah Makassar, Kamis (22/09).
“Kami sudah tetapkan RSU Daya menjadi rumah sakit yang memiliki interpreter (penerjemah) bahasa isyarat di Kota Makassar,” tegas Danny Pomanto.
Danny menilai pasien tunarungu sangat rentan mengalami kendala komunikasi dua arah ketika mengakses dan menerima layanan kesehatan tanpa bantuan penerjemah bahasa isyarat.
Lagipula hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan adalah milik semua orang, termasuk masyarakat tunarungu.