MAKASSAR – Ahli waris dan keluarga besar almarhum Ince Kumala berunjuk rasa di salah satu lokasi Jalan Tol Sutami. Mereka mencoba menduduki lahan, pasalnya Pemerintah melalui Kementerian Prasarana Umum dan Perumahan Rakyat belum membayar sisa ganti rugi pembebasan lahan jalan tol.
Kuasa Hukum ahli waris Andi Amin Halim Tamatappi mengemukakan, pembayaran ganti rugi tahap II belum dibayarkan oleh Pemerintah. Padahal pihak ahli waris Chandra Tanawijaya sudah bersabar menunggu selama 15 tahun lamanya.
“Pemerintah baru membayar ganti rugi tahap pertama tahun 1998 sebesar 2,5 miliar rupiah. Sisanya yang dijanji akan dibayar tahap kedua sebesar 9 miliar rupiah, sampai sekarang tidak pernah direalisasikan, inilah yang dituntut ahli waris sampai menduduki lahan ini,” papar Andi Amin.
Pihak keluarga ahli waris mulai menguasai lahan sejak Rabu, (19/10/2016). Sudah memasuki hari keempat, mereka belum mau meninggalkan lahan mereka, apalagi pihak ahli waris telah memenangkan gugatan hukum Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK-MA).
“Ahli waris bertahan tidak mau meninggalkan lahan mereka sebelum ada kejelasan ganti rugi dari Pemerintah, sampai-sampai kami Sholat Jumat bersama di atas lahan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya kecewa terhadap Pemerintahan Jokowi-JK. Alasannya, pihak ahli waris sudah beberapa kali melayangkan surat meminta perhatian Pemerintah untuk menyelesaikan hak mereka, tapi tidak pernah direspon.
Disebutkan jika sisa ganti rugi lahan yang belum terbayarkan seluas 48.222 meter persegi. Sementara lahan lainnya yang sama sekali belum dibayarkan 100 persen seluas 22.134 meter persegi. Sehingga total luas lahan tujuh hektar lebih.
Dikatakan, dalam kasus ini salah satu oknum bernama Ince Baharuddin mengklaim sebagai ahli waris yang sah atas lahan tersebut. Adanya klaim kepemilikan itu, kemudian berperkara di Pengadilan.
Belakangan Ince Baharuddin tidak mampu menunujukkan dokumen asli, meski awalnya memenangkan perkara ini di Pengadilan Tinggi dengan dasar dokumen
yang difotocopi. Hingga perkara ini sampai pada tingkatan Mahkamah Agung (MA), yang ternyata memutuskan gugatan dimenangkan ahli waris Ince Kumala yang sah.
Kuasa hukum ahli waris ini menambahkan, hasil putusan dimenangkan ahli waris Intje Koemala melalui putusan Peninjauan Kembali. Ince baharuddin pun dilapor balik karena melakukan pemalsuan dokumen.
“Berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung (MA) nomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 telah memerintahkan Kementerian PU segera membayarkan sisa ganti rugi, namun tidak dilakukan sampai saat ini,” kata Andi Amin. (*)