Lintas Terkini

Komplotan Curanmor Diringkus, Penadahnya Jual Hasil Curian Seharga Rp 2 Juta

Komplotan curanmor saat diamankan aparat Polsek Panakkukang

MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Harianto Rahman di dampingi Dantim Aiptu Yansen Siregar, pada hari Jumat (21/10/2016), sekira pukul 04.30 Wita, berhasil meringkus lima komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang merupakan DPO. Kelimanya ditangkap pada lokasi dan waktu yang tidak bersamaan.

Kelima pelaku tersebut masing-masing bernama Asdar (29), warga jalan Pettarani 3 C, Nur Irfan Emba alias Ippang (18), warga jalan Maccini Sawah 1, yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran hendak melawan petugas dan berusaha kabur saat dilakukan pengembangan. Dimana keduanya merupakan residivis dan langsung dilarikan ke ruang UGD RS Bhayangkara guna perawatan medis.

Sedangkan tiga rekannya yang juga diamankan, masing-masing bernama Riswan alias ciwang (18), warga jalan Damai, Kelurahan Karuwisi, Kecamatan panakkukang, Muh Idfar Setiawan alias Wawan (18), warga jalan Abdesir lorong 1 Usman Dg Ngalle dan seorang penadahnya bernama Muhlis alias Risih (38), warga jalan Gotong Royong, lorong 2.

Selain para pelaku, petugas juga menyita satu kunci letter T dari saku celana salah satu pelaku sebagai barang bukti. Adapun hasil introgasi petugas, komplotan ini mengaku sudah belasan kali melakukan aksi pencurian motor. Diantaranya di jalan AP Pettarani Komp IDI blok G AB no 1 Makassar,  pada bulan september 2016 behasil mengambil motor mio sporty warna putih LP/1533/IX/2016/Restabes MKS/ Sek Panakkukang.

Lalu di Jalan Abdullah Dg Sirua, Perumahan Tirta Nusantara, pada bulan Juli 2016, berhasil mengambil motor jupiter MX warna hitam dengan nomor laporan polisi, LP/1036/XI/2016/Restabes Mks/sek panakkukang. Di jalan Toddopuli Toddopuli Raya utara, pada bulan Agustus 2016 berhasil mengambil motor Yamaha Mio  warna merah LP/1402/VIII/2016/Restabes Mks/sek panakkukang.

Selanjutnya, kelima pelaku digelandang ke Mapolsek Panakkukang untuk keperluan penyelidikan.

Sementara itu, Muhlis alias Risih (38) selaku penadah motor curian mengaku sudah sejak lama melakoni profesinya tersebut. “Rata-rata satu unit motor dibeli dari pelaku lainnya dengan harga berkisar Rp1,5 juta. Selanjutnya, sepeda motor curian itu kemudian dijual dengan harga Rp 2 juta,” tandasnya. (*)

Exit mobile version