Dua Perawat Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Pasien ODGJ di Makassar

Dua Perawat Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Pasien ODGJ di Makassar

MAKASSAR  – Dua perawat di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar, ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian seorang pasien dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kedua perawat tersebut diduga lalai dalam menangani pasien sehingga menyebabkan kematian.

Keputusan ini diumumkan oleh pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Kedua perawat yang berinisial N dan N tersebut dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya yang berakibat pada meninggalnya Sahrullah (42), pasien ODGJ yang dirawat di rumah sakit tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Menurut laporan, sebelum meninggal, Sahrullah sempat menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) jiwa sebelum dipindahkan ke ruang observasi untuk perawatan lanjutan. Kondisi pasien awalnya tampak tenang, namun kemudian menjadi gelisah hingga memicu perkelahian dengan pasien ODGJ lainnya. Untuk menjaga keamanan, perawat melakukan tindakan restrain sesuai prosedur.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menggelar olah TKP, serta melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hasil autopsi sementara menunjukkan adanya bekas jeratan dan patah tulang di bagian leher yang diduga menjadi penyebab kematian Sahrullah.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, menyatakan bahwa kedua perawat akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 361 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan detail kejadian dan apakah ada faktor lain yang turut mempengaruhi kematian korban,” ujarnya. (*)