Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Manipulasi Kredit Pensiunan Di BNI Capem Pinrang

PINRANG — Tim Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan manipulasi kredit pensiunan di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pembantu (Capem) Pinrang.
Selain menetapkan tersangka, pihak Kejari Pirmag juga langsung melakukan penahanan terhadap perempuan FMW.
“Tersangka FMW iini merupakan Sales Kredit Pensiunan yang dipekerjakan oleh Vendor di Bank tersebut Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan sekaligus kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kabari) Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara kepada awak media saat memimpin langsung Press Release di ruang Loby Kantor Kejari Pinrang, Rabu (22/10/2025).
Dalam menjalankan aksinya sejak tahun 2022 hingga 2025, tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 Miliar lebih.
“Dari 32 Nasabah pensiunan yang menjadi korbannya, kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah tersangka mencapai Rp 2,9 Miliar lebih,” sebut Agung.
Terkait informasi akan kondisi tersangka yang lagi kurang sehat dan dikabarkan dalam kondisi hamil, Agung membantah hal tersebut.
“Setelah diperiksa oleh dokter , kondisinya dinyatakan sehat dan tidak dalam keadaan hamil. Tersangka terancam hukuman empat tahun oenjara,” imbuhnya. (*)