PINRANG – Dua remaja pelaku pengrusakan kaca kaca mobil di Kabupaten Pinrang, Sabtu (19/11/2016) diamankan personil jajaran Polsek Paleteang Pinrang. Mereka adalah MS (18), warga jalan Andi Makasau Kota Pinrang dan rekannya, AL (17) yang masih berstatus Pelajar SMA beralamat di Kampung Ongkoe Kelurahan Macinae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Mereka diamankan berdasarkan laporan korban pemilik mobil ke Mapolsek Paleteang, beberapa saat setelah kejadian. Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, kronologis kejadiannya berawal saat MS meminta uang kepada Ibunya (Pelapor) sebanyak Rp150 ribu sambil mengancam akan merusak mobil ibunya apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Mendapati ancaman itu, pelapor kemudian memenuhi permintaan MS. Namun untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, pelapor membawa mobilnya dan menginap di rumah kakaknya di jalan Bulu Pakorro, Kelurahan Temmasarange Kecamatan Paleteang Pinrang.
Baca Juga :
Tetapi ternyata, sekira pukul 03.30 Wita dini hari, pelapor mendengar ada suara lemparan ke arah mobil miliknya, dan saat ia cek, mobil miliknya telah dirusak pada bagian kaca belakang dan kaca bagian samping oleh anaknya sendiri (MS) bersama seorang rekannya. Atas kejadian tersebut, pelapor yang mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, kemudian melaporkan ulah anaknya tersebut ke Mapolsek Paleteang Pinrang.
Kapolsek Paleteang, Iptu Gatot Yani yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Senin (21/11/2016) membenarkan adanya adanya kejadian tersebut di wilayah kerjanya.
“Menindak lanjuti laporan pelapor waktu kejadian, kami langsung bergerak ke TKP. Kedua pelaku yang masih berada di sekitar TKP langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolsek Paleteang. Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 170 (1) KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” jelas Gatot via selulernya. (*)
Komentar