MAKASSAR – Pelaku begal terhadap Hendra Gusti Syam (20), mahasiswa UNIFA semester pertama Jurusan Teknik Sipil, warga jalan Sukaria 13, yang ditikam sebanyak empat kali menggunakan pisau pemotong daging, akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Satgas Sikat Lipu 2016, Selasa (22/11/2016) dini hari.
Pelaku yang sudah beberapa kali melakukan aksinya di Kota Makassar ini bernama Ansar Abdullah alias Ansar (20), warga jalan Sultan Abdullah no 6 Makassar. Pelaku sempat mengaku berstatus pelajar SMK Muhammadiyah 2 Bontoala kelas 3 kepada aparat kepolisian, namun ternyata setelah diinterogasi, akhirnya pelaku mengaku seorang pengangguran.
Diduga kuat pelaku hendak mengamankan dirinya agar tidak terjerat proses hukum yang lama, hingga berbohong sebagai pelajar. Pasalnya, kasus begal yang dilakukan anak dibawah umur kerap dilindungi oleh UU Perlindungan anak yang kurang tepat jika melihat aksi sadis pelaku yang tidak mempedulikan nyawa para korbannya.
Seorang warga yang berada di ruang UGD RS Bhayangkara bernama Tini mengaku tidak percaya lagi dengan hukum di Indonesia.
“Saya punya anak perempuan pernah dibegal sama ABG. Anak saya sekarang masih trauma soalnya temannya yang dibonceng meninggal dunia setelah ditikam sama pelaku yang masih anak-anak semua. Saya heran sekali dengan hukum. Apakah karena mereka dilindungi undang-undang jadi bebas beraksi dan mereka dengan bangganya bebas dengan vonis yang rendah karena masih dibawah umur” urainya kesal.
Pelaku sendiri terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melawan petugas dan mencoba kabur saat dilakukan pencarian terhadap rekannya yang berhasil lolos saat dikepung massa. Selanjutnya pelaku digelandang ke Polsek Bontoala usai mendapat perawatan medis pihak RS Bhayangkara. (*)