Lintas Terkini

Ribuan Produk Kecantikan Ilegal Senilai Rp548 Juta Disita BPOM Makassar

Ribuan kosmetik illegal disita BPOM dan Bea Cukai Makassar, Jumat (22/11).

MAKASSAR– Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan petugas KPP Bea Cukai Makassar berhasil mengamankan Ribuan produk obat-obatan, makanan dan kosmetik kecantikan illegal.

Barang ilegal tersebut berasal dari luar negeri yang masuk melalui Kantor Pos dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada Oktober hingga November 2019 yang senilai Rp548.780 juta.

“Kita temukan 9 item diantaranya 3 item obat, 1 item pangan dan 5 item kosmetik yang ilegal dengan total harga keseluruhan barang 548.780 juta rupiah,” ungkap Kepala Badan POM Makassar, H Abdul Rahim saat menggelar konferensi Pers di Kantor BPOM Makassar, jalan Baji Minasa, Kota Makassar, Jumat (22/11).

H Abdul Rahim mengatakan, produk yang mengandung sibutramin adalah produk yang tidak layak digunakan atau dikonsumsi karena memiliki efek samping yang berbahaya dan tidak memiliki izin.

“BPOM RI sejak Januari 2010 lalu, telah melakukan pembatalam izin edar dan penarikan terhadap seluruh obat yangg mengandung sibutramin karena aspek keamanan penggunaan sibutamin dalam pemakaian jangka panjang bisa berdampak buruk bagi penggunanya, misalnya penyakit jantung kemudian beresiko besar bagi pengguna yang memiliki riwayat sakit kardiovaskular,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Abdul Rahim mengatakan, BPOM telah mengeluarkan aturan bahwa setiap pembelian melaui media online terlebih jika produk kecantikan agar kiranya di perhatikan kode dan barangnya. Jika kodenya CD merupakan kode produk yang sudah tidak berlaku akan tetapi sekarang kode barang yang berlaku yaitu NA ditambah dengan serangkaian angka.

“Kode  CD sudah tidak berlaku padahal yg berlaku sekarang notifikasi dari asia adalah NA danserangkaian angka,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai,  Gusmiadirrahman mengatakan penemuan obat makanan dan kosmetik sebagian ditemukan sebagai barang bawaan penumpang di bandara Sultan Hasanuddin

“Selain ditemukan di Kantor Pos juga kita menemukan di Bandara sebagai barang bawaan penumpang tapi ada juga yang mengklaim kalau produk itu bukan milik penumpang, namun sampai saat ini kita masih terus memperketat pengawasan karena pengawasan kita punya sistem baik itu di peswat maupun di pos, kita punya parameter tertentu untuk barang kiriman maupun barang yg dibawa oleh penumpang,”tutupnya.

Selain itu, kepala BPOM Makassar mengimbau masyarakat agar lebih berhati hati dalam pembelian produk dan kalau mendapatkan produk baru agar kiranya mengecek di website Badan POM atau melaluo aplikasi yang telah dk tentukan olrh BPOM itu sendiri.

Exit mobile version