PINRANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menggelar kegiatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan tindak pidana lainnya kegiatan Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Pinrang dengan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Pinrang, Selasa (22/11/2022).
Sebanyak 1 kg narkotika jenis shabu dan alat penghisap sabu/bong dimusnahkan. Pemusnahan shabu dilakukan dengan cara dimasak di air mendidih hingga larut dan ada juga yang di blender dengan air serta dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Agus Khairuddin memimpin langsung jalannya kegiatan Pemusnahan
Baca Juga :
“Hari ini kita pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg serta alat isap. Ada juga barang bukti dari tindak pidana umum berupa benda tajam,” kata Agus Khairuddin saat memberikan keterangan kepada awak media.
Agus menyebutkan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau statusnya hukumnya sudah inkrah. (*)
Komentar