MAKASSAR – Anggota Brimob Brigpol Yudi Purwanto berhasil meringkus seorang penadah motor curian bernama Andi Aryandi Saputra (26), warga Jalan Manggala Dalam XII no 31, RT 005 RW 008, Kecamatan Manggala, Senin (21/12/2015), sekitar pukul 21.00 Wita, di depan Mapolda Sulsel jalan Perintis Kemerdekaan Km 16.
Tersangka ditangkap saat ingin melakukan transaksi 1 unit motor curian milik Wismaniar (43), warga Jalan Sukamana 1 lorong 2 no 18, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang.
Motor korban jenis Suzuki Satria FU warna abu abu merah tahun pembuatan 2007 dengan nomor polisi DD 2015 YZ, bernomor rangka MH8BG41CA7J120266 dan nomor mesin G402ID120461, dicuri pada hari Jumat (18/12/2015), sekira pukul 20.00 Wita di Jalan Sukamana belakang pasar Tammamaung.
Namun, hanya berselang empat hari kemudian, salah seorang tetangga korban menyampaikan jika motor miliknya diiklankan pada jejaring sosial melalui akun facebook.
Bersama anggota Brimob Brigpol Yudi Purwanto, akhirnya korban mencoba melakukan transaksi di depan kantor Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16. Tanpa menaruh curiga pelaku membawa motor milik korban yang sudah diganti plat nomornya menjadi DD 2513 TL dari plat aslinya bernomor polisi DD 2015 YZ.
Tanpa menunggu lama, pelaku langsung diringkus dan diamankan ke ruang SPKT Mapolda Sulsel bersama barang bukti 1 unit motor hasil curian.
Penangkapan pelaku langsung ditanggapi Tim Resmob Ditreskrim Mapolda Sulsel, oleh Kanitresmob Kompol Muh Yadin, pelaku langsung dijemput anggota Tim Resmob Ditreskrim Mapolda Sulsel lalu diserahkan ke Mapolsekta Panakkukang yang diterima Tim Resmob Unit Reskrim dipimpin Kanitreskrim Iptu Warpa didampingi Dantim Aiptu Yansen Siregar.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsekta Panakkukang bersama barang bukti 1 unit motor Suzuki Satria FU milik korban. Di depan petugas, pelaku mengaku sudah berhasil menjual 3 unit motor hasil curian dari lelaki berinisial RL.
Menurutnya, diriny melakukan transaksi dengan lelaki RL berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU seharga Rp2,3 juta di sebuah Toko Alfa Midi Jalan Perintis Kemerdakaan tak jauh dari perumahan BTP pukul 08.00 Wita, pagi hari.
Sebelumnya dia juga telah menjual 1 unit motor Yamaha Mio Sporty seharga Rp2,5 juta warna hitam dari lelaki yang sama dan dijual di Pangkep seharga Rp2,9 juta sekitar 5 bulan lalu. Selain itu dirinya juga berhasil melakukan penjualan 1 unit motor Honda Beat warna hitam buram yang dibeli seharga Rp2 juta dan dijual seharga Rp2,4 juta di daerah jalan Perintis Kemerdekaan tak jauh dari Mapolda Sulsel.
Namun, untuk ketigakalinya, pelaku gagal menjual 1 unit motor Suzuki Satria FU yang rencananya akan dijual Rp3,7 juta kepada pemilik motornya sendiri yang baru dicuri oleh lelaki RL.
Sejauh ini, pihak aparat Polsekta Panakkukang masih melakukan pengembangan serta penyelidikan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diduga kuat sebagai sindikat Curanmor yang kerap beroperasi di wilayah hukum Mapolsekta Panakkukang.
“Kami masih mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor ini. Untuk lelaki berinisial RL yang sudah kami kantongi identitasnya masih dalam pengejaran” urai Kanitreskrim Mapolsekta Panakkukang Iptu Warpa. (*)