SINJAI – Sindikat pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Hari Kamis, (22/12/2016), berhasil diringkus Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai. Penangkapan sindikat curanmor itu dipimpin Kanit Resmob, Ipda Bondan Wicaksono.
Sebanyak tiga pelaku curanmor diringkus, masing-masing bernama Muh Yusuf (16) yang berperan pencari pembeli motor curian, warga Palangga Gowa, Resky (18), berperan sebagai eksekutor, warga Tondong Sinjai Timur dan Ardiyansyah alias Nyong (19), mempunyai peranan sebagai eksekutor, warga Tondong, Sinjai Timur.
Ketiganya dibekuk terkait kasus curanmor sesuai dengan laporan polisi : LP/235/XII/2016/SPKT dengan lokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Selain mengamankan ketiga pelaku, turut pula disita 1 unit motor Yamaha X Ride warna hitam yang diduga kuat hasil kejahatan.
Baca Juga :
“Jadi setelah kejadian pencurian, anggota Resmob Polres Sinjai langsung melakukan penyelidikan. Dan setelah beberapa hari melakukan penyelidikan akhirnya kami menemukan penadah motor tersebut. Kemudian kami lakukan interogasi dan disebutlah nama salah satu tersangka yang diketahui tinggal di daerah Palangga Gowa,” urai Kanit Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai, Ipda Bondan Wicaksono.
Selanjutnya, pada Hari Senin, (19/12/2016), anggota Resmob Polres Sinjai langsung menuju Gowa setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Haris Wicaksono untuk membackup. Sesampainya di Gowa, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil interogasi terungkap beberapa pelaku sebagai pemetik, yakni Resky dan Ardiyansyah alias Nyong. Saat itu juga anggota Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai langsung menuju Sinjai untuk pengembangan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Resky.
Sementara rekannya, Nyong baru tertangkap sekira pukul 00.30 Wita. Ketiga pelaku bersama barang bukti sudah berada di Mapolresta Sinjai untuk proses lebih lanjut.
“Mereka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutup Ipda Bondan Wicaksono. (*)
Komplotan DPO Curanmor yang diringkus Polres Sinjai.
Komentar