Logo Lintasterkini

3 Anggota Sindikat Curanmor Diringkus di Sinjai

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 22 Desember 2016 21:07

Salah satu anggota sindikat curanmor yang ditangkap di Sinjai.
Salah satu anggota sindikat curanmor yang ditangkap di Sinjai.

SINJAI – Sindikat pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Hari Kamis, (22/12/2016), berhasil diringkus Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai. Penangkapan sindikat curanmor itu dipimpin Kanit Resmob, Ipda Bondan Wicaksono.

Sebanyak tiga pelaku curanmor diringkus, masing-masing bernama Muh Yusuf (16) yang berperan pencari pembeli motor curian, warga Palangga Gowa, Resky (18), berperan sebagai eksekutor, warga Tondong Sinjai Timur dan Ardiyansyah alias Nyong (19), mempunyai peranan sebagai eksekutor, warga Tondong, Sinjai Timur.

Ketiganya dibekuk terkait kasus curanmor sesuai dengan laporan polisi : LP/235/XII/2016/SPKT dengan lokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Selain mengamankan ketiga pelaku, turut pula disita 1 unit motor Yamaha X Ride warna hitam yang diduga kuat hasil kejahatan.

“Jadi setelah kejadian pencurian, anggota Resmob Polres Sinjai langsung melakukan penyelidikan. Dan setelah beberapa hari melakukan penyelidikan akhirnya kami menemukan penadah motor tersebut. Kemudian kami lakukan interogasi dan disebutlah nama salah satu tersangka yang diketahui tinggal di daerah Palangga Gowa,” urai Kanit Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai, Ipda Bondan Wicaksono.

Selanjutnya, pada Hari Senin, (19/12/2016), anggota Resmob Polres Sinjai langsung menuju Gowa setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Haris Wicaksono untuk membackup. Sesampainya di Gowa, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil interogasi terungkap beberapa pelaku sebagai pemetik, yakni Resky dan Ardiyansyah alias Nyong. Saat itu juga anggota Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai langsung menuju Sinjai untuk pengembangan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Resky.

Sementara rekannya, Nyong baru tertangkap sekira pukul 00.30 Wita. Ketiga pelaku bersama barang bukti sudah berada di Mapolresta Sinjai untuk proses lebih lanjut.

“Mereka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutup Ipda Bondan Wicaksono. (*)
Komplotan DPO Curanmor yang diringkus Polres Sinjai.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...