JAKARTA – Kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi tidak hanya berhenti pada empat tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan artis Saipul Jamil sebagai tersangka kelima.
Penyanyi dangdut itu diduga ikut bersama-sama memberi hadiah kepada penyelenggara negara. Jubir KPK, Febri Diansyah menyatakan, penetapan tersangka Saipul Jamil merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat empat tersangka.
Mereka adalah Rohadi, Samsul Hidayatullah yang tak lain adalah kakak Saipul, Kasman Sangaji dan Bertha Natalia Ruruk Kariman yang merupakan pengacara Saipul. Menurut Febri, Saipul memberikan hadiah kepada Rohadi melalui kakak dan kedua pengacaranya.
“Tersangka SJM (Saipul Jamil) bersama-sama memberikan hadiah kepada penyelenggara negara,” terang dia.
Total suap yang diberikan kepada Rohadi sebesar Rp 300 juta. Uang itu diberikan secara bertahap. Yaitu Rp 50 juta diberikan untuk penetapan anggota majelis hakim dan Rp250 juta diberikan untuk mempengaruhi putusan terhadap kasus pencabulan yang menjerat Saipul.
Uang Rp250 juta diberikan setelah majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi menjatuhi hukuman kepada Saipul dengan kurungan 3 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, itu Saipul disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saipul terancam hukuman lima tahun penjara. Febri menyatakan, untuk empat pelaku penyuapan, Rohadi, Samsul, Bertha dan Kasman sudah dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
“Sudah tahap vonis,” terang antan aktivis ICW itu saat konferensi pers di kantor KPK kemarin (21/12).
Pengacara Kasman Sangaji divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda 100 juta. Bertha dijatuhi hukuman 2,5 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.
Samsul Hidayatullah diganjar hukuman 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Sementara Rohadi sebagai penerima suap divonis 7 tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta. Rohadi langsung menerima putusan itu dan tidak mengajukan banding.
KPK juga bisa menerima, karena putusan itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Febri menyatakan, akan mendalami kasus yang menjerat Saipul Jamil.
“Penyidik akan fokus kasus SJM,” papar dia.
Tentu, KPK juga akan mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain. Bagaimana dengan dugaan keterlibatan majelis hakim yang menyidangkan kasus Saipul ? Ia menyatakan, sampai saat ini penyidik belum menemukan adanya keterlibatan hakim.
Dalam sidang, Rohadi juga terkesan pasang badan untuk melindungi hakim. Dia selalu menyatakan bahwa uang itu dia nikmati sendiri dan tidak ada yang diberikan hakim. Karena sikap Rohadi itu, penyidik kesulitan mencari keterlibatan hakim.
Seperti diberitakan, kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Juni lalu. Saat itu, komisi antirasuah menangkap tujuh orang yang telah melakukan trasaksi suap. Diantaranya, Rohadi, Bertha, Samsul, dan Kasman Sangaji. (*)
(Sumber : hargo.co.id)