MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ujung Tanah, melumpuhkan seorang pelaku pencurian, lantaran berusaha kabur saat dilakukan pengembangan Rabu (21/12/2016) malam.
Pelaku yang bernama Safaruddin (38) warga jalan Campoa ini merupakan pelaku yang kerap mencuri barang-barang berharga di dalam rumah warga kecamatan Ujung Tanah saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemilik rumah.
Saat dimintai keterangannya di rumah sakit Bhayangkara Makassar. Safaruddin mengaku melakukan aksinya untuk mencari biaya menikah dengan wanita pujaannya.
“Saya sudah belasan kali melakukan aksi pencurian tersebut, sementara hasil dari penjualan barang curian yang didapat, saya kumpulkan sebagai modal untuk menikah” ujar pelaku.
Sementara itu, Kapolsek Ujung Tanah Kompol Amirullah yang dijumpai di tempat yang sama menjelaskan, pelaku ini diamankan di rumahnya saat pelaku tengah beristrahat.
“Dia diciduk langsung dikediamannya saat tengah beristirahat bersama keluarganya, saat dibekuk kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa hp merek advan, sebuah laptop, dan jam tangan” ungkap Kompol Amirullah.
Setelah mendapatkan perawatan pelaku kemudian digiring menuju Mapolsek Ujung tanah untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
Akibat tindakannya tersebut pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)