Lintas Terkini

Cegah Covid-19, Pemkot Makassar Larang THM Beraktivitas

Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin

MAKASSAR – Penyebaran covid-19 di Kota Makassar mengalami lonjakan kasus. Pemerintah Kota (Pemkot) mulai perketat pengawasan. Larangan mengumpulkan orang banyak diberlakukan, termasuk aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM).

Apalagi, lokasi ini acap kali menjadi titik kumpul anak muda. Terlebih, menjelang perayaan akhir tahun biasanya banyak THM memberikan promo menarik pelanggan untuk berkunjung.

Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin menyampaikan, pihaknya secara tegas melarang adanya aktivitas THM, apalagi tidak adanya izin operasi yang dikeluarkan pemerintah terkait aktivitas THM di masa pandemi.

“Sama semua (tidak ada aktivitas), makanya kita sudah sampaikan pada prinsipnya THM seperti diskotik, pantai pijat itu belum pernah diberikan rekomendasi (buka) sehingga kita akan memperketat pengawasan,” jelas Prof Rudy—sapaan akrabnya, Kemarin.

Bahkan, kata Prof Rudy, aparat pemerintah mulai Satpol dan Kecamatan agar perketat pengawasan di seluruh lokasi yang potensi terjadi pengumpulan orang banyak. Jika tidak diindahkan, kepolisian akan turun langsung menindak tegas.

“Kalau ada yang membandel itu melanggar undang-undang karantina, dan itu bisa dikenakan sanksi pidana diatas 5 tahun bahkan sanksi berupa denda uang,” paparnya.

Selain THM, larangan adanya pengumpulan orang banyak berlaku untuk Hotel. Prof Rudy
secara tegas melarang hotel menggelar pesta Natal dan Tahun Baru 2021. Sebab itu juga berpotensi membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

“Jadi mohon teman-teman dari PHRI untuk tidak mengadakan acara menyambut tahun baru dalam bentuk pesta, dimana berpotensi protokol kesehatan tidak bisa jalan,” katanya.

Prof Rudy tidak ingin ada lonjakan kasus akibat perayaan Natal dan Tahun Baru. Apalagi saat ini, jumlah kasus terkonfirmasi positif terus merangkak naik. Jika tidak segera dicegah maka akan menjadi musibah di awal 2021.

Sehingga menurut dia, ada dua poin penting yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus. Diantaranya, memperketat kembali protokol kesehatan dan penegakan disiplin di lapangan betul-betul diterapkan dengan benar.

“Kalau ada yang melanggar tolong disampaikan ke Satgas, nanti kita tindaklanjuti apakah diteruskan ke aparat penegak hukum untuk ditegakkan melalui undang-undang karantina atau langkah denda sesuai perwali,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua PHRI Makassar, Kwandi Salim menanggapi baik keputusan Pemkot Makassar. Hanya saja, dia masih menunggu edaran resmi yang dikeluarkan Wali Kota Makassar.

“Surat edaran itu kita jadikan patokan untuk memberitahukan kepada anggota PHRI bahwa demi menjamin kesehatan masyarakat maka ditiadakan event menyambut Natal dan Tahun Baru 2021,” kata Kwandi Salim.

Kwandi menyampaikan sejauh ini belum ada laporan event besar yang akan digelar di hotel dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2021. Ia juga tidak ingin terjadi lonjakan kasus akibat euforia yang terlalu berlebihan.

“Inikan masih pandemi dan penyebarannya sudah naik. Yakin juga tidak semua akan keluar malam tahun baru,” ungkap dia.

Exit mobile version