Logo Lintasterkini

Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 22 Desember 2020 11:36

Konferensi pers Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Konferensi pers Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta, Jumat (18/12/2020).

JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp. 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020. Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Untuk menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antibodi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi. Para tenaga kesehatan ini berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya mengatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan. Adapun penetapan biaya rapid test antigen melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survey dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Tes Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen – Swab” tegas Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Sementara itu, Deputi Pengawan Bidang Kemanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan bahwa penetapan batas tarif tertinggi Rapid Tes Antigen-Swab telah melalui pertimbangan yang matang. Adapun pertimbangan penetapan tarif ini disesuaikan dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel hingga pengelolaan limbah medis.

Selain itu, turut diperhitungkan unsur-unsur diantaranya SDM yang meliputi dokter spesialis Patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi. Ia meyakini, angka yang ditetapkan sudah seefektif mungkin sehingga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.

“Bersama Kemenkes kita telah melakukan diskusi untuk merupakan harga yang tidak memberatkan masyarakat. Selama 2 hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Tes Antigen-Swab,” terang Faisal. (*)

 Komentar

 Terbaru

News28 Oktober 2024 21:51
Andi Sudirman Bungkam DIA Terkait Angka Kemiskinan, Makassar Justru Naik Berdasarkan Data
MAKASSAR – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) “membung...
Pemerintahan28 Oktober 2024 17:28
Bupati Gowa Ajak Pemuda Ikut Sukseskan Pilkada 2024
GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengajak para pemuda ikut berkontribusi dalam mensukseskan Pilkada 2024, khususnya dalam meningkatkan ...
News28 Oktober 2024 17:13
Dukung Keberlanjutan Lingkungan, Pelindo Regional 4 Tanam Bunga Bougenville
MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 bersama Persatuan Istri Pegawai (PIP) Pelindo Regional 4 turut serta dalam program penanaman ...
Ekonomi & Bisnis28 Oktober 2024 16:47
Kursus Barista Kota Makassar, Sukses Diselenggarakan Verso dan Four Points by Sheraton Makassar
MAKASSAR – Kegiatan Kursus Barista Kota Makassar Batch 24 sukses dilaksanakan oleh Verso Barista Academy (VBA), 24-27 Oktober 2024 di Four Point...