PAREPARE – Kerap menjadi tempat penyimpanan narkoba, sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Pondok Indah, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) digerebek polisi.
Informasi yang dihimpu, rumah ini kerap dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu bahkan lokasi transaksi. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FL (38) yang merupakan penghuni rumah.
Tidak hanya itu, polisi mengamankan belasan paket sabu siap edar dengan berat 10,74 gram.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suhartana. Ia menyebutkan, penggerebekan itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel.
“Penggerebekan itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel,” terangnya.
Untuk diketahui, sambung Komang, awalnya polisi menangkap salah seorang pengedar sabu berinisial IB (52) saat melakukan transaksi narkoba di sebuah warnet di Jalan Pettana Rajeng, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Parepare.
“Saat dilakukan pemeriksaan, dalam genggaman tangan tersangka ditemukan satu saset plastik klip diduga narkotika jenis sabu,” katanya, Rabu (21/12/2022).
Setelah menanngkap pelaku, kata dia, dilakukan pengembangan hingga menggerebek rumah kontrakan milik FL. “Dari tangan kedua pelaku, diamankan 15 paket sabu siap edar dengan berat 10,74 gram,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seorang bandar narkoba berinisial AM kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua pelaku ini pengedar dengan cara tempel tangan. Sabu didapat dari saudara AM yang masih DPO,” katanya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)